Sukses

3 Tersangka Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Global Ditangkap Bareskrim

Tiga tersangka di antaranya berinisial RPW, ZHP, dan MU telah ditangkap dan ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga pelaku tindak pidana investasi bodong berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global berhasil ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

Total ada empat tersangka dalam kasus penipuan robot trading ini. Tiga tersangka di antaranya berinisial RPW, ZHP, dan MU telah ditangkap dan ditahan.

Dari keempat tersangka, satu tersangka lainnya berinisial PW masih dalam pengejaran aparat kepolisian, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member (anggota) tidak akan rugi berinvestasi di Viral Blast karena ada dana proteksi.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, para tersangka berperan dalam menawarkan investasi bodong robot trading Viral Blast Global dengan menggunakan skema ponzi atau piramida. 

"Modus kejahatan menggunakan skema piramida atau ponzi, di mana hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus Viral Blast dan afiliasinya,” ucap Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022), seperti dikutip dari kanal News Liputan6.com. 

Robot trading Viral Blast Global berhasil mengumpulkan hingga 12 ribu orang dengan nilai investasi mencapai Rp 1,2 triliun.

“Para pelaku dari PT Trust Global Karya tidak memiliki izin trading menjalani bisnis investasi robot trading dengan nama Viral Blast,” ujar Whisnu.

Kasus robot trading Viral Blast Global mulai mencuat, setelah beberapa waktu lalu sejumlah anggotanya yang merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi tersebut di Surabaya, Jawa Timur.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Modus

Di sisi lain, Kasubdit III Bidang TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkap modus yang dilakukan tersangka, yaitu dengan perusahaan tersebut memasarkan produk e-book kepada membernya untuk digunakan trading.

Member atau anggota yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.

"Bonus untuk perekrutan dengan sistem unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," ungkap Robertus.

Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Diduga, pelaku aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.