Sukses

Bappebti Hentikan Pelatihan PBK Ilegal di Kuta

Kegiatan itu dihentikan karena menyelenggarakan pelatihan dan atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) pada Sabtu, 5 Maret 2022 di Kuta, Bali.

Kegiatan itu dihentikan karena menyelenggarakan pelatihan dan atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Pertemuan yang dilakukan juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Penghentian pertemuan keluarga Gamara dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.

"Setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti sebagai bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pialang berjangka, penasihat berjangka, atau pengelola  sentra dana berjangka dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan antara lain melalui promosi, atau iklan, pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” ujar Plt Kepaba Bappebti, Indrasari Wisnu, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).

Wisnu menuturkan, Bappebti telah mengawasi dan mengamati terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan paket-paket investasi dengan memakai mekanisme multi level marketing (MLM) serta bekerja sama dengan pialang atau broker Vat Prime yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Dengan demikian,acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan ilegal.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undanganBappebti, Aldison menuturkan, penawaran paket-paket investasi yang dilakukan oleh Gamara itu diduga melanggar melanggar Pasal 49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 (lima) sampai dengan 10 tahun, serta denda Rp 10 miliar-Rp 20 miliar Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Beri Kepastian Hukum

Aldison mengatakan, Bappebti memiliki wewenang yang diamanatkan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka  Komoditi.

“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau sertifikat dari Kepala Bappebti,” ujar Aldison.

Aldison menuturkan, kegiatan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi, pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi wajib memiliki izin dari Bappebti. Hal ini untuk menghindari adanya modus penawaran investasi yang berdalih edukasi dan konsultasi.

Aldison mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.

“Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. Selalu pastikan legalitas dari Pialang Berjangka yang menawarkan investasi. Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” ujar Aldison

Video Terkini