Sukses

Wamendag Pastikan Semua Aspek Siap Sebelum Luncurkan Bursa Kripto

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengungkapkan, pihaknya setiap hari terus membahas soal bursa kripto Indonesia dan memastikan semua halnya siap.

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran bursa kripto Indonesia masih ditunggu-tunggu oleh publik baik oleh para investor kripto maupun pelaku bisnis. 

Kementerian Perdagangan merencanakan, bursa kripto Indonesia meluncur pada kuartal pertama 2022, tetapi hingga saat ini masih belum pasti mengenai kapan tanggal pasti peluncuran bursa kripto Indonesia. 

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengungkapkan, pihaknya setiap hari terus membahas soal bursa kripto Indonesia dan memastikan semua halnya siap.

"Kami terus memperhatikan, membahas, dan mempersiapkan semuanya siap terlebih dulu, mulai dari administrasinya, sistemnya, teknisnya, prosedurnya, dan segalanya siap dulu, dibandingkan kita buru-buru tapi nanti banyak kendala," ungkap Jerry usai menghadiri acara "Signing Agreement in Metaverse" Litedex Protocol dan Asosiasi Cakra, Senin (14/3/2022).

Jerry menuturkan, pada dasarnya prinsip Kemendag untuk bursa kripto Indonesia ingin cepat rilis, tetapi kembali lagi harus memastikan semuanya lancar. 

"Kita tidak mau buru-buru, pokoknya semuanya harus siap, karena tujuan bursa kripto nantinya untuk menghubungkan berbagai pihak mulai dari konsumen, pelaku industri, regulator, kliring, dan lainnya," ujar Jerry. 

Bukan cuma itu, menurut Jerry, salah satu tujuan didirikannya bursa kripto Indonesia adalah untuk melindungi konsumen dan membangun ekosistem yang sehat. 

Meskipun begitu, Jerry Sambuaga masih belum bisa memberikan kepastian soal tanggal peluncuran bursa kripto Indonesia.

"Saya tidak bisa memberikan tanggal pasti peluncurannya, tetapi pada dasarnya kita ingin cepat namun harus memastikan semuanya siap dulu, demi membangun ekosistem yang sehat," pungkasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Asosiasi Blockchain Indonesia Dukung Pembentukan Bursa Kripto

Sebelumnya, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) melihat potensi aset kripto di Indonesia berkembang semakin pesat. Hal tersebut terlihat dari beberapa indikator yang terlihat pada industri kripto Indonesia dari 2021 

Triple A menyebutkan Indonesia menempati peringkat 30, di bawah Malaysia dan Vietnam, dalam kepemilikan aset kripto. Selanjutnya, data Kementerian Perdagangan per Desember 2021 menunjukkan pertumbuhan rate aset kripto yang signifikan dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni, mencapai 11,2 juta. 

Data Bursa Efek Indonesia menunjukan jumlah kepemilikan aset kripto terhitung lebih banyak dibandingkan jumlah investor saham yang hanya memiliki 7,47 juta investor per Desember 2021.

Berdasarkan data-data tersebut, ABI berpendapat perkembangan industri kripto berpotensial untuk mendukung industri lain yang terlibat dalam transaksi kripto, salah satunya adalah industri keuangan yang memiliki fungsi sebagai jembatan dalam proses deposit dan withdrawal antar pedagang fisik aset kripto dan nasabahnya.

Sejalan dengan perkembangan ini, Asih Karnengsih, Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia memberikan pandangan tentang bursa kripto. 

"Bursa Kripto akan berperan lebih optimal dalam menjaring para pelaku Industri Kripto dan mengembangkannya menjadi industri yang memberi dampak positif pada stakeholders, sejalan dengan regulasi Industri Kripto yang telah dibuat oleh otoritas terkait," kata Asih dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Februari 2022.

ABI juga melihat perkembangan kripto yang signifikan karena ada dari upaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam mengawasi dan meregulasi kripto.

Sejauh ini telah ada beberapa peraturan tertulis resmi yang memberikan kepastian hukum dan melegalkan perdagangan komoditas fisik aset kripto di Indonesia, di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). 

Kemudian Peraturan Bappebti No. 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto dan Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Regulasi-regulasi tersebut menunjukkan pemerintah sudah memfasilitasi industri kripto dalam melakukan inovasi untuk dapat terus berkembang dan bersaing dengan tetap menyeimbangkan kebutuhan akan perlindungan mengurangi risiko. 

Â