Liputan6.com, Jakarta - Selama sepekan terakhir, nama Doni Salmanan banyak menjadi perbincangan dan menjadi trending topik di berbagai sosial media. Nama Doni mencuat setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong menggunakan platform trading binary option Binomo.Â
Tak lama setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, Doni juga dipanggil oleh pihak berwajib soal kasus serupa dengan Indra, tetapi dengan platform yang berbeda. Bagi Anda yang tertinggal kasus Doni Salmanan, berikut rangkuman kasusnya ditulis Sabtu (19/3/2022):
Dilaporkan Korban
Advertisement
Doni Salmanan dilaporkan korban berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/
Terkait laporan ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebut, Doni Salmanan dilaporkan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan platform Quotex.
Doni juga menjadi afiliator dalam aplikasi trading binary option. Doni Salmanan dituduh meraih keuntungan dari hasil penipuan karena mendapat keuntungan dari orang-orang yang kalah dalam trading.Â
Pihak berwajib menduga sistem binary option yang digunakan Doni lebih mirip dengan konsep perjudian dibandingkan trading.
Memenuhi Panggilan Polisi
Pada 8 Maret, Doni memenuhi panggilan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Selama 13 jam pemeriksaan, Crazy Rich Bandung tersebut dicecar dengan 90 pertanyaaan. Hal ini diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan sebagai saksi dilakukan usai penyidik secara total sejak kasus ini diusut, telah memeriksa beberapa saksi diantaranya sembilan saksi, dan tiga saksi ahli.
Adapun dalam kasus ini, Doni yang merupakan afiliator trading ini dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dimana dia terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Jadi Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan dicecar dengan 90 pertanyaan, akhirnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi hal ini dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa, 8 Maret lalu.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," katanya terkait kasus investasi bodong yang menjerat Crazy Rich Bandung itu.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penyitaan Sejumlah Aset
Penyitaan Sejumlah Aset
Polisi telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan terkait kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex. Aset yang disita polisi beberapa hari lalu mencakup barang bergerak dan tidak bergerak.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkap bahwa aset yang telah disita sudah bernilai puluhan miliar rupiah.
"Untuk DS setelah ditotal, baru sementara totalnya sekitar 60 miliar. Yang disita, kita bicara yang sudah disita," kata Gatot Repli dalam konferensi pers dikutip dari kanal ShowBiz Liputan6.com.
Panggilan Kepada Sederet Artis dan Publik Figur
Dari kasus Doni, sejumlah nama artis serta publik figur juga terseret dan akan dipanggil oleh pihak berwajib. Hal tersebut lantaran beberapa artis atau publik figur tersebut menerima sejumlah uang dari Doni.Â
Beberapa artis serta publik figur telah memenuhi panggilan pihak berwajib di antaranya Atta Halilintar, Reza Arap, Arief Muhammad, dan Rizky Febian.Â
Advertisement