Liputan6.com, Jakarta - Fenomena penipuan berkedok trading disebut merusak citra industri penjualan langsung MLM karena memanfaatkan industri tersebut tapi pada akhirnya menggunakan skema piramida Ponzi.
Hal tersebut disampaikan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) dalam acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (22/3/2022).
Dalam kesempatan tersebut, APLI menyampaikan aduan mengenai maraknya kasus Penipuan Investasi yang berkedok robot trading melalui distribusi penjualan langsung atau dijual secara berjenjang atau Member Get Member.
Advertisement
Pada RDPU itu, Sekjen APLI, Ina Rachman menjelaskan fenomena hadirnya penipuan berkedok trading yang menggunakan distribusi penjualan langsung MLM telah merusak citra industri perdagangan langsung.
“Sampai akhirnya kami mengadu ke bapak ibu di Komisi VI ini, karena kami memang melihat fenomena yang sudah sangat merusak citra industri kami,” tutur Ina.
Menurut Ina, perusahaan yang menjadi anggota di APLI untuk bisa mendapatkan izin berjualan harus memiliki lisensi MLM yang di mana dalam lisensi tersebut perlu mencantumkan produk yang ingin dijual.
“Fenomena yang sekarang adalah, kami diizinkan menjual robot. Perusahaan anggota kami diizinkan menjual robot. Izinnya juga dikeluarkan oleh teman-teman perdagangan. Jadi list produknya ada di izin kami. Kemudian setelah robot itu laku dijual kemudian dilakukan trading karena adanya robot itu. Setelah robot itu dibeli sudah selesai tugas perusahaan anggota kami,” jelas Ina.
Selain itu, Ina mengatakan, penjualan robot itu yang merupakan member dari asosiasi lain selain APLI telah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.
“Namun, seiring waktu berjalan, trading yang menggunakan robot itu Hoax, alias tidak trading sebenarnya. Jadi robotnya kamuflase, jadi hanya kaya orang penggalangan dana masyarakat,” tutur Ina.
Ketika melakukan perekrutan, robot trading itu menggunakan jaringan APLI yang sudah besar yang membuat jaringan MLM rusak dibuat penipuan robot trading.
Hingga pada akhirnya ada penangkapan dan pengakuan semuanya fiktif hanya perputaran uang. Kemudian keuntungan para member tradingnya didapat dari skema piramida ponzi yang di mana keuntungan diperoleh dari masuknya member baru.
Maka dari itu, dengan aduan APLI kepada Komisi VI DPR RI diharapkan pemerintah dapat mempertimbangkan regulasi untuk mengatur robot trading secara jelas.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tanggapan DPR
Menanggapi hal tersebut, Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih akan berdiskusi bersama Kementerian Perdagangan dan Bappebti untuk membahas hal ini lebih lanjut.
"Kalau begitu, saya masih menunggu nanti kajian dari ibu-ibu dan bapak-bapak sekalian (APLI) sehingga nanti dalam rapat bisa kami diskusikan dan mudah-mudahan nanti akan jadi kebijakan yang berpihak tentunya kepada negara kita dan masyarakat Indonesia,” pungkas Gde.
Advertisement