Liputan6.com, Jakarta - Belakangan banyak sekali kasus penipuan robot trading yang telah memakan banyak korban dan merugikan masyarakat.
Komisi VI DPR RI bersama Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menggelar Rapat Dengar Pendapat yang juga membahas kasus robot trading, Kamis (24/3/2022).
Para anggota Komisi VI DPR RI menyoroti soal tindakan Bappebti dalam merespons banyaknya kasus penipuan robot trading. Selain itu, soal regulasi menjadi sorotan utama dalam Bappebti mengatur robot trading.
Advertisement
Baca Juga
Umumnya para anggota Komisi VI DPR RI menanyakan mengenai regulasi Bappebti dalam mengatur atau menindaklanjuti penipuan robot trading. Selain itu, Bappebti juga dinilai harus bisa mengeluarkan aturan mengenai mana robot trading yang nyata dan yang bodong.
Karena pada dasarnya tidak semua robot trading itu buruk, karena beberapa robot trading memang dapat membantu investor.
Misalnya, salah satu Anggota Komisi VI DPR RI, Abdul Hakim yang menanyakan mengenai apa langkah pemerintah dalam hal ini Bappebti untuk mengatasi hal seperti itu.
“Saya mencoba memahaminya, robot trading ini entah itu forex, gold atau apapun itu. Kenapa ada robot trading, nanti itu diset algoritmanya nanti diset take profitnya dan cut loss,” ujar Abdul.
“Problemnya, yang kejadian kemarin, itu tidak bisa membedakan, mana ya real robot trading, mana yang ponzi,” lanjut Abdul.
Selanjutnya, Martin Manurung juga menyatakan hal serupa kepada Bappebti yang mengharapkan ada sejumlah regulasi yang mengatur soal robot trading.
"Dengan ini pun kami berharap dengan sejumlah regulasi yang ada investasi ini menjadi yang sah dan legal, bisa menambah penerimaaan terhadap negara, baik melalui komponen pajak atau yang lainnya," tutur Martin.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bappebti Rumuskan Aturan Robot Trading
Adapun tanggapan Pelaksana tugas Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengenai permintaan regulasi tentang robot trading ini, pihaknya saat ini tengah merumuskan regulasi tersebut.
“Robot trading ini, saya setuju kalau dia benar ya baik, karena pada prinsipnya, robot ini menggantikan fungsi manusia. Karena kalau kita trading harus lihat komputer setiap hari karena berubah terus setiap detik, setiap jam, jadi robot itu menggantikan kita,” kata Wisnu.
“Jadi betul, ada kekosongan hukum, karena sampai sekarang kita belum ada mengatur mengenai robot trading dan kita sedang melakukan kajian. Saya setuju memang, selalu regulasi itu lebih lambat dibandingkan perkembangan teknologi. Kita sulit mengejar, tapi setidaknya kami mencoba untuk nggak ketinggalan,” pungkas Wisnu.
Advertisement