Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut baik penerapan pajak terhadap transaksi aset kripto di Indonesia. Pemberlakuan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini.
Terutama, agar industri ini dipandang memiliki legitimasi yang kuat, seperti layaknya industri lainnya yang berkembang di Indonesia.
Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan dengan adanya pajak kripto, ekosistem industri aset kripto dapat berkontribusi terhadap pemasukan negara.
Advertisement
Baca Juga
Namun, pemberlakuan pajak tersebut masih perlu pembahasan yang lebih fokus dengan unsur kehati-hatian dan mendalam. Pemerintah perlu mencari angka yang lebih seimbang dan juga memikirkan cara untuk meretensi investor kripto dalam negeri.
“Tentu akan positif. pengaturan pajak bisa menguntungkan semua pihak dari pemerintah hingga investor. Sebagaimana yang telah kita ketahui perdagangan aset kripto dalam negeri saat ini tumbuh begitu pesat dalam 2 tahun terakhir,” kata pria yang akrab disapa Manda itu, dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).
Manda menjelaskan industri aset kripto diestimasikan menghasilkan transaksi perdagangan bernilai setidaknya Rp 2,35 triliun per hari, atau Rp 859,4 triliun per tahun pada 2021. Hal ini menimbulkan potensi ekonomi, dan tentu saja, potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan yang cukup signifikan.
“Bagi investor dalam negeri tentu dengan membayar pajak transaksi aset kripto bisa berkontribusi dalam pembangunan negara. Pajak memiliki manfaat untuk membiayai pengeluaran reproduktif yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Manda.
Namun, di sisi lain, jika penerapan pajak yang terlalu tinggi dan membebani investor dapat menyebabkan potensi terhambatnya perkembangan industri aset kripto sendiri.
"Salah satu yang menjadi perhatian kami adalah pertimbangan tarif PPN final. Banyak negara, seperti Singapura, Malaysia dan sejumlah negara di Eropa tidak memungut PPN atas transaksi aset kripto. Meski, tarif PPN final yang dikenakan di Indonesia hanya 0,1 persen dari total transaksi,” jelas Manda.
Aset kripto termasuk komoditi di Indonesia, sehingga aturan pengenaan tarif PPN perlu dikaji ulang. Kemudian, perdagangan aset kripto di Indonesia terbilang masih baru.
Jika tarif PPh Final atas aset kripto 0,1 persen, maka akan membebankan investor dalam negeri. Padahal dengan keringanan perpajakan akan menjadi alasan kuat investor untuk bertahan di exchange lokal.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sempat Ajukan PPh Final 0,05 Persen
Sebelumnya, Aspakrindo telah mengajukan skema PPh Final sebesar 0,05 persen. Jika dihitung transaksi aset kripto 2021 lalu di Indonesia mencapai Rp 859,4 triliun.
Maka, apabila menggunakan skema PPh Final sebesar 0,05 persen, kontribusi aset kripto terhadap penerimaan negara ditaksir mencapai sekitar Rp 429,7 miliar. Dalam 2-3 tahun ke depan, transaksi kripto diprediksi berpotensi menyumbang pajak hingga triliunan rupiah.
Pajak yang terlalu tinggi akan membuat investor merasa rugi dan tidak adil. Sebab di saat untung mereka dipungut pajak, tetapi ketika rugi tidak dapat pengurangan pajak. Padahal yang namanya investasi di instrumen berisiko tinggi akan penuh dengan ketidakpastian.
Maka dari itu dengan ini, Aspakrindo siap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk berdiskusi dalam pengambilan keputusan terkait penerapan pajak atas aktivitas terkait aset kripto.
"Kami berharap semua keputusan yang terbaik bagi semua pihak untuk mewujudkan industri aset kripto yang sehat dan berkualitas," pungkas Manda.
Advertisement
Respons Pengamat
Sebelumnya, Pemerintah akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) final aset kripto. PPN yang akan dikenakan pada aset kripto 0,1 persen.
Hal tersebut disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Hestu menyampaikan tujuan dikenakannya PPN final terhadap aset kripto untuk memberikan kemudahan para wajib pajak.
"Nanti yang pungut (PPN) adalah exchanger namanya. PPN final 0,1 persen," ujar Hestu dalam media briefing, Jumat, 1 April 2022.
PPN yang diberlakukan untuk aset kripto merupakan PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memberikan fasilitas PPN final dengan besaran 1 persen, 2 persen, dan 3 persen.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka, Ibrahim Assuaibi mengatakan pengenaan pajak kripto sebesar 0,1 persen itu merupakan hal yang wajar.
“Pajak 0,1 sangat wajar, karena di saham pun juga sama dikenakan pajak. Apalagi kripto ini lagi naik daun. Kripto ada 11,2 juta hampir 12 juta orang yang melakukan investasi di kripto, sehingga langkah yang dilakukan pemerintah cukup bagus,” ujar Ibrahim kepada Liputan6.com, Selasa, 5 April 2022.
Ibrahim juga menjelaskan, kripto yang sedang naik daun ini pemasukannya cukup besar sehingga nanti pajaknya pun akan besar dan bisa membantu anggaran APBN.
“Pemerintah sekarang lagi menggalakkan soal pajak, melakukan pengenaan pajak baik PPN dan PPH di segala lini. Pemerintah melihat perkembangan aset kripto dari tahun ke tahun naik signifikan, ini yang menjadi target utama bagi DJP,” lanjut dia.
Dari besaran pajak yang dikenakan yaitu 0,1 persen, Ibrahim mengatakan, nilai itu termasuk kecil jika dilihat dari besarnya dana yang masuk dalam aset kripto di Indonesia yang dirilis oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Sekarang apalagi di bawah departemen perdagangan pasti setiap bulan merilis tentang jumlah anggota yang transaksi kripto, dananya berapa, asetnya berapa pasti akan dibidik DJP dan ini salah satu pemasukan terbesar bagi negara,” pungkas Ibrahim.
Selain itu, Desmond Wira selaku trader dan pengamat kripto juga memiliki pandangan yang sama mengenai besaran pajak kripto di Indonesia disebut masih rendah dibandingkan negara lain.
“Di negara lain seperti Amerika pajaknya sampai dengan 20 persen dari profit. Sedangkan di India sampai dengan 30 persen dari profit kripto,” ujar Desmond.
Adapun, Desmond menganggap pengenaan pajak untuk aset kripto adalah hal biasa. Ia menilai, dalam investasi saham pun ada pajaknya.
Valuasi Kripto
Advertisement