Sukses

Pengamat: Pengenaan Pajak untuk Kripto Hal Wajar

Ibrahim Assuaibi mengatakan pengenakan pajak kripto di Indonesia adalah hal wajar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022. 

Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 

Besaran pajak baik PPN maupun PPH masing-masing bisa mencapai 0,2 persen untuk kripto dalam aturan tersebut. 

Menanggapi aturan tersebut, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka sekaligus pengamat kripto, Ibrahim Assuaibi mengatakan pengenakan pajak kripto di Indonesia adalah hal wajar. 

Pengenaan pajak untuk kripto sendiri menurut Ibrahim adalah langkah pemerintah yang bagus mengingat investor kripto yang terus bertambah. 

“Kripto ini ada hampir 12 juta orang yang investasi di kripto, sehingga langkah yang dilakukan pemerintah cukup bagus, karena pemasukan dari kripto cukup besar, sehingga otomatis pajaknya juga besar. Ini bisa membantu anggaran APBN,” kata Ibrahim kepada Liputan6.com, ditulis Rabu (6/4/2022). 

Pengenaan pajak untuk kripto ini, Ibrahim menjelaskan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sedang menggalakan pajak baik dari PPN ataupun PPh. 

“Pemerintah ini melihat perkembangan aset kripto yang dari tahun ke tahun terus naik signifikan, misalnya dari dana investor yang masuk. Hal ini jadi target utama bagi DJP untuk mengenakan pajak,” pungkas dia. 

Adapun menurut Ibrahim tak hanya kripto yang dikenakan pajak, karena transaksi saham juga dikenakan pajak. Jadi, menurut dia, soal pengenaan pajak untuk aset kripto adalah hal wajar.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Kenakan Pajak untuk Kripto Mulai Mei 2022

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia. Peraturan pajak kripto itu mulai berlaku pada Mei 2022. 

Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan penghasilan dari perdagangan kripto di Indonesia adalah tambahan kemampuan ekonomis dan merupakan objek pajak berdasarkan UU pajak Penghasilan. 

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” isi aturan tersebut, seperti dikutip Selasa, 5 April 2022.

Pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa kelompok penambang aset kripto (mining pool). 

Adapun besaran PPN yang tertuang dalam (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 adalah:

"1 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi aset kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto,” penjelasan aturan tersebut.

“Atau 2 persen dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto,” lanjut isi penjelasan aturan tersebut.

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto berupa jual beli aset kripto, tukar menukar aset kripto, dan dompet elektronik.

Selanjutnya penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang akan dipungut dan disetor adalah sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang.

Sedangkan untuk PPh bagi para penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang aset kripto. Penghasilan yang diterima atas transaksi aset kripto merupakan objek PPh sebesar 0,1 persen. 

Adapun jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang akan dipungut sebesar 0,2 persen.

 

3 dari 3 halaman

Alasan Pemerintah Kenakan Pajak untuk Kripto

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengenakan pungutan pajak dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas aset kripto.

Pengenaan pajak pada Bitcoin Cs ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Bonarsius Sipayung, DJP sebelumnya melakukan pengujian dulu apakah aset kripto patut dikenakan pungutan pajak atau tidak.

"Tentunya berdasarkan UU PPN barang dan jasa kena pajak, maka kita uji dulu kripto. Karena ada kripto currency, itu alat bayar gak? Aturan otoritas, kripto bukan alat tukar, jadi kena barang dikenakan," terangnya dalam sesi media briefing DJP, Rabu, 6 April 2022.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan juga tidak memasukan aset kripto sebagai Surat Berharga. Di sisi lain, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatur kripto sebagai komoditas.

"Begitu komoditas, kita kaitkan UU PPN. Atas penyerahan barang kena pajak, terutang PPN," ujar Bonar.