Sukses

Kerugian Korban Robot Trading Miliaran Rupiah, Ini Kata SWI

Banyaknya korban robot trading rugi miliaran rupiah, SWI lakukan tindakan preventif dan represif.

Liputan6.com, Jakarta - Berbagai kasus investasi bodong berkedok robot trading di Indonesia telah memakan banyak korban. Bahkan kerugian yang dialami korban bisa mencapai miliaran rupiah. 

Melihat banyaknya korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan jika ada tanda-tanda investasi ilegal pada SWI dan pihak berwajib. 

“Jika masyarakat menemukan ada dugaan investasi ilegal, jangan ragu untuk menyampaikan informasinya kepada Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. Jika masyarakat mengalami kerugian, laporkan kepada Polisi agar dilakukan penegakan hukum,” ujar Tongam kepada Liputan6.com, Selasa (12/4/2022). 

Adapun Tongam juga menjelaskan masyarakat seharusnya lebih cerdas dan tidak tergiur dengan iming-iming profit yang tinggi. 

“Kami sebagai satgas tidak bisa hanya bisa memblokir dan memberikan edukasi perihal investasi ilegal, tapi masyarakat juga perlu ambil peran dengan mengubah mindsetnya. Jika begitu terus, tahun-tahun depan akan muncul lagi kasus seperti ini,” kata Tongam.

Di sisi lain, karena semakin maraknya kasus penipuan robot trading, Satgas Waspada Investasijuga mengantisipasi bertambahnya korban investasi ilegal dengan melakukan berbagai tindakan preventif seperti pemantauan kegiatan Investasi Ilegal, Koordinasi dengan anggota SWI, dan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Tindakan Represif

Tak hanya itu, SWI juga melakukan beberapa represif dalam menghadapi investasi bodong berkedok robot trading. 

“SWI juga melakukan tindakan represif seperti menangani investasi ilegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas entitas investasi ilegal, mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat melalui siaran pers,” jelas Tobing.

Selain itu, SWI rutin mengajukan blokir website dan aplikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Namun, menurut Tobing untuk mengurangi robot trading yang marak, perlu ada sinergi juga dengan masyarakat umum dengan menekankan simplifikasi pencegahan keterlibatan masyarakat pada investasi ilegal, salah satunya robot trading.

“Agar terhindar dari berbagai investasi bodong, masyarakat perlu mengetahui 2L (Legal dan Logis). Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan perbankan,” pungkas dia. 

3 dari 4 halaman

PPATK Ungkap Modus Investasi Bodong

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal.

Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus investasi bodong itu diantaranya penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger; transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship.

Adapun, modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabui bahwa seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading.

Selain itu, PPATK menduga para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, dugaan tersebut berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.

“PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong,” kata Ivan dalam keterangannya, Kamis, 7 April 2022.

4 dari 4 halaman

Gunakan Rekening Orang Lain

Ivan menyebutkan pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.

Selanjutnya, pelaku investasi ilegal memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity), dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.

Oleh sebab itu, Ivan Yustiavandana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang sempat marak digandrungi.

“Tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya,” pungkas Ivan.