Sukses

Sejauh Mana Perkembangan Aturan Robot Trading? Ini Penjelasan Bappebti

Ada tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Penipuan investasi bodong berkedok robot trading belakangan ini cukup meresahkan masyarakat Indonesia. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami korban bisa mencapai miliaran rupiah. 

Pada dasarnya robot trading bisa digunakan untuk membantu trader dalam kegiatan trading. Namun di Indonesia terjadi penyimpangan penggunaan Robot trading modusnya menawarkan jasa sewa atau beli (robot trading) melalui skema member get member. 

Selain itu juga dengan iming-iming fixed income dan calon pengguna tidak perlu melakukan trading apapun. Maka dari itu, penting bagi pemerintah untuk mengatur kegiatan robot trading di Indonesia. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya mengungkapkan sejauh mana progres mengenai aturan penggunaan robot trading. 

Tirta menjelaskan saat ini aturan mengenai penggunaan robot trading sedang dirumuskan bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti. 

“Pada prinsipnya aturan ini dibuat agar penggunaan robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya di investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK),” ujar Tirta ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (15/4/2022).

Tirta menuturkan, terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia. 

Pertama, prinsip-prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.

“Kedua, adanya spesifikasi tertentu pada robot trading, antara lain punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free, dan dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas,” ujar Tirta. 

Adapun aspek pendekatan terakhir yaitu, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia, menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan aftersales, hingga tidak menjanjikan profit konsisten/tetap (overpromised).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Kerugian Robot Trading Miliaran Rupiah, Ini Kata SWI

Sebelumnya, kasus investasi bodong berkedok robot trading di Indonesia telah memakan banyak korban. Bahkan kerugian yang dialami korban bisa mencapai miliaran rupiah. 

Melihat banyaknya korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan jika ada tanda-tanda investasi ilegal pada SWI dan pihak berwajib. 

“Jika masyarakat menemukan ada dugaan investasi ilegal, jangan ragu untuk menyampaikan informasinya kepada Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. Jika masyarakat mengalami kerugian, laporkan kepada Polisi agar dilakukan penegakan hukum,” ujar Tongam kepada Liputan6.com, Selasa (12/4/2022). 

Adapun Tongam juga menjelaskan masyarakat seharusnya lebih cerdas dan tidak tergiur dengan iming-iming profit yang tinggi. 

“Kami sebagai satgas tidak bisa hanya bisa memblokir dan memberikan edukasi perihal investasi ilegal, tapi masyarakat juga perlu ambil peran dengan mengubah mindsetnya. Jika begitu terus, tahun-tahun depan akan muncul lagi kasus seperti ini,” kata Tongam.

Di sisi lain, karena semakin maraknya kasus penipuan robot trading, Satgas Waspada Investasijuga mengantisipasi bertambahnya korban investasi ilegal dengan melakukan berbagai tindakan preventif seperti pemantauan kegiatan Investasi Ilegal, Koordinasi dengan anggota SWI, dan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan. 

 

3 dari 5 halaman

Selanjutnya

Tak hanya itu, SWI juga melakukan beberapa represif dalam menghadapi investasi bodong berkedok robot trading. 

“SWI juga melakukan tindakan represif seperti menangani investasi ilegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas entitas investasi ilegal, mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat melalui siaran pers,” jelas Tobing.

Selain itu, SWI rutin mengajukan blokir website dan aplikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Namun, menurut Tobing untuk mengurangi robot trading yang marak, perlu ada sinergi juga dengan masyarakat umum dengan menekankan simplifikasi pencegahan keterlibatan masyarakat pada investasi ilegal, salah satunya robot trading.

“Agar terhindar dari berbagai investasi bodong, masyarakat perlu mengetahui 2L (Legal dan Logis). Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan perbankan,” pungkas dia. 

 

4 dari 5 halaman

PPATK Ungkap Modus Investasi Bodong

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal.

Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus investasi bodong itu diantaranya penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger; transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship.

Adapun, modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabui bahwa seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading.

Selain itu, PPATK menduga para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, dugaan tersebut berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.

“PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong,” kata Ivan dalam keterangannya, Kamis, 7 April 2022.

 

5 dari 5 halaman

Gunakan Rekening Orang Lain

Ivan menuturkan, pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan pada orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.

Selanjutnya, pelaku investasi ilegal memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity), dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.

Oleh sebab itu, Ivan Yustiavandana mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang sempat marak digandrungi.

“Tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya,” pungkas Ivan.