Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkapkan akan berupaya mengembalikan dana korban robot trading karena menurutnya dana tersebut merupakan milik para korban yang perlu dikembalikan.
Meskipun begitu, Lutfi menuturkan, dana yang kemungkinan akan dikembalikan akan tidak sesuai dengan dana yang dikumpulkan pihak robot trading sebelumnya karena menggunakan sistem ponzi.
Baca Juga
“Saya akan konsultasi nanti dengan kepolisian untuk melihat bahwa memang ada dana tersisa, tetapi karena ini sistemnya ponzi ketika uangnya dibayarkan, itu sudah habis dalam sistem, Jadi kalau pun ada tersisa, jumlahnya tidak sesuai dengan yang dikumpulkan,” ujar Lutfi dalam Raker Menteri Perdagangan bersama Komisi VI DPR RI, Selasa, 7 Juni 2022.
Advertisement
“Saya akan coba bagaimana mengembalikan ke orang-orang yang dirugikan. Karena itu uang mereka, semestinya dikembalikan ke korban," lanjut Lutfi.
Mengenai kasus robot trading yang marak belakangan ini, Lutfi mengungkapkan para oknum robot trading ini mendaftarkan izinnya sebagai sekolah komputer. Namun, pada praktiknya oknum robot trading tersebut justru mengumpulkan dana dari masyarakat dalam jumlah besar.
“Jadi kalau ditanya sekarang siapa yang salah, ya ini sama seperti seorang pilot tapi SIM-nya pakai SIM C,” ujar Lutfi.
Adapun Lutfi menuturkan saat ini sedang berupaya untuk mencari kepala Bappebti baru yang bisa berpacu dengan waktu dengan kemajuan-kemajuan teknologi yang ada. Hal ini agar Kepala Bappebti mengerti teknologi digital dengan baik agar bisa mencegah penyelenggara investasi bodong seperti robot trading.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Marak Robot Trading Ilegal, DPR Sistem Pengawasan Bappebti
Sebelumnya, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tommy Kurniawan menyoroti sistem pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terhadap perdagangan menggunakan robot atau robot trading. Menurutnya, saat ini sistem pengawasan Bappebti masih kalah cepat dibandingkan dengan perkembangan robot trading.
"Tujuan Bappebti untuk masalah pengawasan komunitas berjangka pasar keuangan, supaya tidak ada penyimpangan. Tetapi dengan kasus yang saat ini, terjadi atau bahkan sering terjadi kita jadi mempertanyakan sistem pengawasan Bappebti seperti apa," kata dia dalam rapat kerja, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
Tommy menjelaskan, penyedia layanan robot trading sangat mudah melakukan kloning ketika situs yang digunakan sudah diblokir oleh pemerintah. Kloning dilakukan untuk menghadirkan kembali jenis robot trading yang baru, dimana berpotensi bisa menimbulkan kerugian yang makin besar.
"Anggaplah pakai robot trading dulu masih manual harus wait and see harus lihat layar, naik turun pasar. Sekarang semua serba cepat dan mudah. Apakah Bappebti sudan punya pengawasan canggih? Kalau tidak punya, kenapa tidak? berarti ada yang salah," katanya.
Dia pun menyarankan, Bappebti memiliki sistem yang kuat agar bisa men-tracing robot trading yang merugikan. Sehingga sebelum menimbulkan kerugian sudah dapat diantisipasi terlebih dahulu.
"Kalau mereka bisa melakukan kloning website, diblokir, bikin lagi, diblokir, bikin lagi, artinya mereka sistemnya canggih. Bappebti kalau tidak punya sistem men-tracing itu yang canggih, maka akan terus tertinggal. Ini harus membuat sistem canggih mengawasi itu semua," tandasnya.
Advertisement
SWI Setop 19 Entitas Robot Trading Ilegal hingga Maret 2022
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin sejak awal 2022-Maret 2022.
Selain itu, tindakan juga dilakukan terhadap 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.
Hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. 20 entitas itu antara lain sembilan entitas melakukan money game, tiga entitas melakukan kegiatan robot trading tanpa izin, dan lima entitas lain-lain.
Satgas Waspada Investasi pun meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan memakai pinjaman online mengingat masih ditemukannya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi dari 12 Kementerian/Lembaga.
Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum. Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
105 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal
Secara bersamaan, Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.
Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjaman online ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi tersebut.
Sejak 2018-Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol Ilegal. Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Advertisement