Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan perdagangan aset kripto serta terus mengedukasi dan meningkatkan literasi masyarakat.
Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan bertransaksi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terkait aset kripto yang diperdagangkan dan calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti.
Baca Juga
Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengatakan, Bappebti terus menggencarkan edukasi tata cara bertransaksi aset kripto yang benar dan aman, mekanisme transaksi, peraturan-peraturan terkait, hingga risiko berinvestasi dan tata cara penyelesaian masalah.
Advertisement
"Terlebih saat ini, banyak beredar situs web maupun aplikasi yang menawarkan investasi kepada masyarakat, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Didid dalam siaran pers, dikutip Kamis (28/7/2022).
Didid mengungkapkan, Bappebti terus melakukan pengawasan kepada CPFAK secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan terhadap laporan rutin dan berkala yang disampaikan CPFAK melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem pelaporan elektronik yang terhubung ke Bappebti.
Sementara itu, pengawasan on-site dilakukan secara langsung, baik rutin maupun sewaktu-waktu, berdasarkan perhitungan pemetaan risiko.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harus Didaftarkan ke Bappebti
CPFAK dan Kripto Harus Didaftarkan ke Bappebti
Didid menambahkan, setiap CPFAK dan produk aset kripto yang diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
"Aset kripto baru yang akan diperdagangkan harus didaftarkan ke Bappebti. Pendaftaran dapat dilakukan melalui CPFAK yang sudah terdaftar. Selanjutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan," ujar Didid.
"Penetapan aset kripto sendiri dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tambahnya.
Bappebti juga telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Menurut Didid, Bappebti telah memberikan tanda daftar kepada 25 CPFAK dan menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, CPFAK hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Transaksi Kripto Meningkat Pesat
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya menambahkan, perdagangan fisik aset kripto merupakan salah satu komoditi yang sangat diminati masyarakat akhir-akhir ini.
Bappebti mencatat, data transaksi aset kripto meningkat pesat. Hal itu terlihat dari nilai transaksi pada 2021 sebesar Rp 859,4 triliun atau naik 1.224 persen dibandingkan pada 2020 yang tercatat sebesar Rp 64,9 triliun.
Selain itu, peningkatan terlihat dari transaksi Januari hingga Juni 2022 yang telah mencapai Rp 212 triliun. Hingga Juni 2022, pelanggan aset kripto di Indonesia tercatat memiliki 15,1 juta pelanggan.
“Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya,” ujar Tirta.
Pertama, Tirta menyarankan, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti. Kedua, memastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari.
Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk yang telah ditetapkan Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif. Keempat, pantang percaya janji-janji keuntungan tinggi atau tetap.
“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas CPFAK dengan mengakses situs resmi Bappebti,” pungkas Tirta.
Harga Kripto Kamis Pagi 28 Juli 2022
Sebelumnya, harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang seragam pada perdagangan Kamis, 28 Juli 2022. Mayoritas kripto berhasil menguat setelah rapat The Fed semalam yang umumkan kenaikan suku bunga sebesar 75 basis poin.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Kamis (28/7/2022) pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) menguat 7,93 persen, tetapi masih melemah tipis 3,21 persen sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 22.790 per koin atau setara Rp 340 juta (asumsi kurs Rp 14.920 per dolar AS).
Ethereum (ETH) juga turut melesat pagi ini. Selama 24 jam terakhir, ETH naik 15,96 persen dan 5,24 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 1.626 per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) turut menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 9,58 persen dan 3,03 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 270,02 per koin.
Advertisement
Harga Kripto Lainnya
Kemudian Cardano (ADA) kembali meroket setelah kemarin sempat melemah. Dalam satu hari terakhir ADA meroket 9,61 persen dan 1,63 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 0,5082 per koin.
Adapun Solana (SOL) mengikuti jejak kripto lain yang menghijau. Sepanjang satu hari terakhir SOL terbang 10,24 persen, tetapi masih melemah 8,47 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 39,53 per koin.
XRP turut alami penguatan pagi ini. XRP menguat 7,11 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi masih melemah sedikit di level 2,08 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,3579 per koin.
Stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini kompak menguat 0,02 persen. Hal itu membuat harga keduanya berada di level USD 1,00.
Sedangkan Binance USD (BUSD) melemah tipis 0,04 persen dalam 24 jam terakhir, tetapi harganya masih berada di level USD 1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto dalam 24 jam terakhir masih bertahan di angka USD 1 miliar.