Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja mengeluarkan regulasi terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda mengapresiasi dan menyambut baik dikeluarkannya PerBa No. 11 Tahun 2022.
Baca Juga
Menurut dia, regulasi tersebut dibentuk untuk meningkatkan keamanan investor aset kripto dan memajukan industrinya secara keseluruhan di Indonesia.
Advertisement
"Kami melihat regulasi ini sebagai bentuk peningkatan keamanan investor aset kripto di Indonesia. Selain itu, dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis," kata Pria yang akrab disapa Manda, dalam siaran pers dikutip Jumat (12/8/2022).
Manda menuturkan,ada beberapa hal penting yang perlu diketahui publik terkait regulasi aset kripto yang baru ini. Ia menilai, dengan pemahaman yang cukup, investor bisa mendalami industri yang baru ini.
Inti dari regulasi PerBa No. 11 Tahun 2022 yang merupakan langkah yang tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisting aset kripto. Adapun berikut poin pentingnya:
1. Larangan kepada exchange untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal miliki Bappebti.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Beri Ruang
2. Pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia.
3. Teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang berada di exchange kripto di Indonesia saat ini.
4. Sanksi bagi exchange yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia
"Aturan ini memberikan ruang juga bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto. ASPAKRINDO mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam PerBa secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa," ujar Manda.
Daftar Baru Aset Kripto Bisa Tingkatkan Transaksi
Manda juga mengatakan dengan adanya aturan tersebut, pelaku usaha di industri kripto memiliki guideline yang jelas dalam menjalankan bisnisnya untuk menentukan token kripto mana yang bisa diperdagangkan dan mana yang tidak.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Berdampak terhadap Transaksi
Langkah ini juga jadi cara agar melindungi investor dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.
"Penambahan daftar aset kripto ini akan berpengaruh pada kenaikan transaksi kripto dan minat investor. Alasannya, investor kripto di Indonesia kini memiliki daftar aset legal yang lebih banyak,” kata Manda
Menurut Manda, mereka akan lebih percaya untuk memulai atau melakukan transaksi. Sejumlah project aset kripto lokal pun sudah masuk daftar legal Bappebti
Kemudian, Manda berpendapat langkah ini nampaknya akan menjadi cara regulator menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia dapat terjadi secara baik, sehat dan aman.
"Namun, di sisi lain kita harus melihat aturan ini secara seimbang. Melihat regulasi ini masih baru, butuh waktu untuk mengetahui apakah penerapannya akan berdampak luas untuk kemajuan industri kripto di Indonesia," pungkas Manda.
Mantan Pejabat AS: Kripo Lebih Mirip Saham Internet Ketimbang Mata Uang
Sebelumnya, mantan Pejabat Pengawas Mata Uang AS selama Pemerintahan Trump, Brian Brooks mengungkapkan pandangannya tentang cryptocurrency. Ia menilai, kripto harus dilihat lebih seperti saham internet daripada mata uang.
Kesalahpahaman terbesar seputar cryptocurrency adalah jika mereka tidak melakukan pekerjaan yang baik untuk menggantikan dolar AS,kripto gagal dalam misinya,” kata Brooks, dikutip dari CNBC, Senin, 8 Agustus 2022.
Sekarang Brooks adalah CEO penambangan bitcoin dan perusahaan teknologi kripto Bitfury Group.
“Sebagian besar kripto adalah tentang mengganti sistem perbankan terpusat dengan jaringan yang memungkinkan kontrol pengguna versus kontrol bank. Namun, aset kripto yang memiliki harga lebih seperti saham internet,” ujar Brooks.
Brooks memaparkan, investasi kripto lebih seperti bertaruh di saham Google. Eethereum atau Ripple atau apa pun yang mencoba menggantikan dolar AS, itu sama saja mencoba mengganti sistem transmisi nilai.
Seperti diketahui, seluruh pasar kripto telah merosot pada 2022, yang menyebabkan kekhawatiran akan “musim dingin kripto” lainnya.
Beberapa perusahaan kripto dan teknologi dengan cepat membalikkan rencana perekrutan, sementara banyak, termasuk pertukaran terkemuka Coinbase, telah memberhentikan pekerja di tengah penurunan harga dan perdagangan kripto.
Hal Ini juga membuat banyak orang di industri memperkirakan akan ada ribuan token digital berpotensi runtuh, kekhawatiran yang hanya tumbuh setelah keruntuhan baru-baru ini dari apa yang disebut terra USD algoritmik stablecoin dan token digital Luna.
Advertisement