Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) belum lama ini mengeluarkan aturan baru terkait aset kripto di Indonesia.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Baca Juga
Terkait aturan baru tersebut, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, mengatakan terbitnya Perba ini untuk akomodir kebutuhan calon pedagang aset kripto termasuk industri aset kripto di indonesia. Peraturan ini juga mengimbangi pertumbuhan jumlah pelanggan dan volume transaksi yang terus meningkat.
Advertisement
Jerry juga mengatakan, terbitnya Perba ini mengikuti perkembangan dan mengikuti inovasi industri dan pasar fisik aset kripto.
“Perba ini menetapkan 383 aset kripto yang dapat diperdagangkan dari yang sebelumnya hanya 229. Dari 383 ini kami sudah observasi ada penambahan 222 aset kripto. Lalu dari yang sebelumnya 229, tidak seluruhnya masuk, melainkan hanya ada 161 yang lolos. Jadi total keseluruhan ada 383 aset kripto,” jelas Jerry, dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Keputusan penambahan total aset kripto yang dapat diperdagangkan dilihat dari berbagai sudut pandang sehingga melahirkan peraturan yang komprehensif. Ini juga dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait aset kripto apa saja yang dapat diperdagangkan.
“Selain memberikan kepastian hukum, peraturan ini ada agar masyarakat yang ingin investasi kripto mendapat informasi yang jelas. Jadi kalau investasi harus liat yang 383 tersebut,” ujar Jerry.
Dari 383 kripto, ada aset yang merupakan produk lokal, token-token lokal. Hal ini menurut Jerry semakin menunjukkan adanya potensi industri kripto dari produk anak bangsa
"Ini dapat mendorong teman-teman atau pegiat yang ingin bikin token sendiri selama sesuai prosedur dan persyaratan kenapa enggak untuk mengajukan,” kata Jerry
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Ada Token ASIX
Adapun, Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menuturkan, penyesuaian aturan ini dilakukan karena melihat adanya peningkatan pasar kripto. Selain itu dalam penilaian setiap aset kripto, tak hanya dilakukan Bappebti, tetapi juga melibatkan asosiasi dan pelaku industri.
“Evaluasi berada dalam koordinasi Bappebti, tapi para exchanger dan asosiasi juga terlibat karena mereka lebih tahu secara teknis. Sehingga kami memperoleh masukan dari mereka, lalu kami memutuskan mana yang memenuhi kriteria dan tidak,” tutur Didid.
Dari 383 Kripto Terdaftar Tak Ada token ASIX
Salah satu token kripto yang sempat menarik perhatian publik adalah token ASIX, token buatan pasangan artis Anang Hermansyah dan Ashanty ini tak terdaftar dalam 383 aset kripto terbaru.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya mengungkapkan dari 300 token kripto yang diusulkan salah satunya ada token ASIX, tetapi melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) token ASIX belum bisa masuk ke 383 yang baru.
“Untuk ke depan bagi token lokal yang belum masuk agar segera diusulkan, tetapi dengan dengan melakukan perbaikan-perbaikan agar sesuai dengan persyaratan yang sudah diatur oleh Bappebti,” kata Tirta.
Dalam penilaian, ada beberapa faktor yang membuat token disetujui atau tidak, beberapa diantaranya dilihat dari whitepaper, termasuk pengembangnya, proyeknya, hingga SDM yang dimiliki harus mumpuni.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Pelaku Industri Kini Dapat Usulkan Penambahan dan Pengurangan Kripto
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berinovasi mengikuti perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.
Pada Perba ini, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan atau pengurangan Aset Kripto. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1.
“Calon Pedagang Fisik Aset Kripto atau Pedagang Fisik Aset Kripto dapat menyampaikan usulan penambahan dan/atau pengurangan Aset Kripto dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto kepada Bappebti melalui Bursa Berjangka Aset Kripto untuk ditetapkan dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” isi Perba Nomor 11 Tahun 2022, dikutip Rabu, 10 Agustus 2022.
Adapun dalam mengajukan usulan aset kripto, wajib dikaji bersama terlebih dahulu oleh Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto dan memenuhi ketentuan.
Wajib Melakukan Evaluasi
Selain itu, dalam Perba ini Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto wajib melakukan evaluasi dengan mengkaji secara berkala dan berkelanjutan terhadap Aset Kripto yang telah ditetapkan dalam daftar Aset Kripto.
Evaluasi ini dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun dan perlu melaporkan hasilnya kepada Bappebti.
Tak hanya melakukan evaluasi, Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto juga dapat melakukan pengurangan pada aset kripto yang tidak memenuhi kriteria.
Melihat kondisi Bursa Berjangka Aset Kripto dan Komite Aset Kripto saat ini belum terbentuk. Maka pelaksanaan pengkajian usulan penambahan atau pengurangan aset kripto serta evaluasinya akan dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar aset kripto.
Tim penilaian yang dimaksud dalam Perba ini adalah Bappebti, Asosiasi di bidang perdagangan aset kripto, dan pelaku usaha di bidang Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang telah terdaftar di Bappebti.
Advertisement