Sukses

Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J Tuai Perhatian Warganet

Berikut hal-hal yang terjadi setelah ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Dilansir dari kanal News Liputan6.com, Jumat (19/8/2022), sebelumnya, Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun hasilnya akan dibuka ke publik pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Setelah ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J, hal tersebut menarik perhatian warganet. Bahkan menjadi trending topik di Twitter. Berikut sejumlah hal usai Putri Candrawathi ditetapkan jadi tersangka dikutip dari berbagai sumber:

Menjadi Trending Topik di Twitter

Tak lama berselang soal Kabar istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi tersangka, dalam sekejap langsung menjadi trending topik di Twitter. Dalam hitungan menit, sudah ada sekitar 4.688 twit soal tersebut dan masih bertambah. 

Tak hanya itu, kata “Breaking News” juga menjadi trending dan dipenuhi dengan retweet dan komentar warganet terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka. 

Respon Warganet 

Informasi ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka langsung membuat warganet di jagad media sosial menyampaikan komentar beragam. Seperti dikutip dari kanal News Liputan6.com, berikut beberapa komentar warganet terkait ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka.

“Dan lengkap sudah sang pasutri jadi tersangka,” tulis @imam_wibowo.

"Finally ya bu Putri Candrawathi alias PC. anda harusnya uda tersangka bareng FS. ampe kaget kok gk diumumin barengan pdahal briefnya anda jg tak brengan ma FS," tulis @ancientchenle.

"Setelah ditunggu sekian lama, #Polri Tetapkan Istri #FerdySambo Sebagai #Tersangka," tulis @saparasimta.

"Ya sudah gak kaget. Karena dari awal Putri Candrawati sudah mencurigakan. Hal mengagetkan apabila Putri Candrawati tidak dijadikan tersangka," cuit @tio_richardo.

Sebelumnya, polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. Putri dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Bukti Penetapan Putri Candrawathi

Sebelumnya, Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. Putri dan dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

"Yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," lanjut Andi.

Oleh karena itu, Polri menyangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Menurut Andi, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dan mengkonfrontasi sejumlah saksi. Hingga akhirnya ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Dari hasil penyidikan tersebut dari malam sampai pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan, konfrontir. Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Menurut Andi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Putri Chandrawathi selama beberapa kali. Namun, untuk yang terakhir tidak jadi dilakukan lantaran dokter menyurati perihal kondisi kesehatan yang menurun.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali, seyogyanya kemarin juga, namun muncul surat dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat 7 hari," tutur dia.

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Brigadir J ke Kejaksaan

Selanjutnya, polisi akan melimpahkan berkas atau tahap 1 atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, hari ini, Jumat (19/8/2022).

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

 "InsyaAllah selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada Kejaksaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selesai rilis ini," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Agung menerangkan, Tim Khusus (Timsus) Polri bekerja secara maraton menyelesaikan pemberkasaan terhadap empat tersangka yakni FS, KM, RE, dan RR. Hasil gelar penyidik disimpulkan berkas dinyatakan telah lengkap.

"Kami secara maksimal melengkapi pemberkasan perkara," ujar dia.

Diketahui, Brigadir Yoshua meninggal dunia dalam insiden penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Skenario awal adalah adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Sehingga mengakibatkan Brigadir J merenggang nyawa.

Adu tembak itu karena adanya pelecehan seksual Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Namun, Bareskrim Polri menegaskan tidak ada pelecehan seksual dari insiden berdarah tersebut.

4 dari 4 halaman

4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yoshua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, tapi hanya penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Listyo mengatakan, penembakan terhadap Brigadir Yoshua dengan menggunakan senjata milik Bharada Eliezer. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir Yoshua ke dinding berkali-kali. Hal itu dilakukan untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir Yoshua dan Bharada Eliezer.