Sukses

Izin Exchange Kripto di Indonesia Dibatasi, Ini Tanggapan CEO Indodax

Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Baru baru ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator perdagangan aset kripto di Indonesia mengumumkan  mengenai penghentian penerbitan izin pedagang fisik aset kripto.

Penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif. Sampai saat ini, sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Terkait hal ini, CEO Indodax, Oscar Darmawan pun memberikan tanggapannya. Oscar memberikan respon positif terhadap langkah dari Bappebti selaku regulator. Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat serta pengawasan yang baik di antara pelaku usaha platform aset kripto.

"Selaku pelaku industri, saya sangat mengapresiasi Dengan terbitnya surat edaran resmi tersebut. Ini menandakan bahwa Bappebti selaku regulator mendukung terciptanya iklim ekosistem kripto yang sangat sehat, serta efisien, efektif dan juga transparan kepada seluruh stakeholder di industri kripto ini," kata Oscar dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 2 September 2022.

Dengan adanya list resmi dari Bappebti, ini juga akan memberikan kejelasan kepada para investor kripto di Indonesia khususnya pemula untuk memilih tempat bertransaksi aset kripto yang resmi di bawah naungan pemerintah.

Membuat Ekosistem Kripto Lebih Aman

Oscar pun menambahkan, dengan adanya edaran resmi ini bisa membuat investor di Indonesia hanya bertransaksi di kripto exchange yang resmi di bawah naungan Bappebti dan Kementerian Perdagangan saja agar lebih aman. 

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 4 halaman

Ekosistem Kripto Lebih Aman

Dengan begitu bisa turut membangun ekosistem kripto di indonesia dan dana rupiah maupun kripto nya pun tetap berputar di Indonesia. 

“Saya berharap Bappebti dan Kementerian Perdagangan bisa memperkuat regułasi kripto ini dengan menerbitkan aturan lainnya seperti meningkatkan perizinan kripto exchange dari yang tadınya calon pedagang menjadi pedagang fisik aset kripto terlisensi," jelas Oscar.

Tidak hanya itu, sebagai pelaku industri dia berharap pengaturan blockchain di Indonesia jangan semakin tertinggal dengan negara tetangga, Thailand. Menurut Oscar, dulu Indonesia adalah pemimpin terkait regulasi blockchain di ASEAN tapi sekarang Thailand sudah lebih cepat. 

“Saya juga berharap baik Bappebti maupun Kementerian Perdagangan bisa segera meresmikan pembentukan bursa berjangka kripto DFX (Digital Future Exchange) yang nantinya akan berfungsi untuk menjadi surveillance,” tutur Oscar.

Dengan adanya pembentukan bursa ini tentu akan memajukan ekosistem kripto di Indonesia menjadi jauh lebih baik lagi khususnya agar para investor bisa bertransaksi di kripto exchange aman dan terpercaya.

3 dari 4 halaman

Tanggapan Asosiasi

Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dijelaskan penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif. Saat ini sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Menanggapi surat edaran, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, melihat langkah Bappebti tersebut sebagai tindakan yang tepat untuk situasi saat ini. 

Alasannya, menurut Manda, penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat antar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan memberikan waktu untuk mereka mengembangkan bisnisnya. 

Di samping itu, Bappebti tampaknya kini tengah menggodok aturan baru untuk menyeleksi pedagang aset kripto yang sebelumnya calon menjadi full license.

"Untuk sekarang Bappebti mengeluarkan izin sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Tentu yang namanya calon itu regulasinya tidak se-complicated untuk menjadi full pedagang,” ujar Manda, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Manda menambahkan, untuk naik jenjang ke full license, tentu menjadi pekerjaan rumah Bappebti. Apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal.

Manda juga mengungkapkan memperkuat regulasi mengenai perizinan menjadi full license pedagang aset kripto di Indonesia sudah menjadi keharusan untuk memperkokoh industri ke depannya. 

Terlebih, Bappebti akan menghadirkan Bursa Berjangka, dan ketika lembaga itu sudah beroperasi, maka para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal.

 

4 dari 4 halaman

Konsep Pemeringkatan

Aturan yang baru nanti menurut Manda akan menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang fisik aset kripto. 

"Itu penting dari sisi asosiasi akan menyambut baik, agar terjadi penyeleksian setidaknya untuk bisa membawa yang awalnya ilegal, kemudian menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti kita bicara full license," jelasnya.

Manda juga memaparkan saat ini Bappebti tengah menyiapkan konsep pemeringkatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia, berdasarkan kategori risiko, kepatuhan, dan monitoring transaksi perdagangan. Hal ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kepercayaan investor kripto dalam negeri.

"Ini bagus dan menarik, semua exchange nantinya akan berlomba-lomba untuk memperbaiki pelayanan dan sistem kerja mereka. Alhasil investor bisa lihat daftar itu untuk meyakinkan diri mereka untuk mulai berinvestasi. Bagus bagi industri dan investor secara keseluruhan," pungkasnya.