Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga memberikan penjelasan terkait penangan kasus investasi robot trading yang sempat ramai.
Jerry mengatakan,Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan rapat koordinasi bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Baca Juga
“Berdasarkan catatan Bareskrim, ada 5 kasus yang masih ditangani mulai dari PT Trust Global Karya (Viral Blast), PT FSP Akademi Pro (Fahrenheit), PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (Net 89), PT DNA Pro Akademi (DNA Pro) dan PT Evolution Perkasa Group (Evotrade),” ujar Jerry pada rapat bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (20/9/2022).
Advertisement
Adapun terkait pengembalian dana masyarakat, Jerry mengungkapkan masih menunggu keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pihak korban juga dapat mengajukan proses hukum lainnya melalui gugatan hukum perdata kepada perusahaan penyediaan robot trading sesuai dengan keputusan yang berlaku," ujar Jerry.
Demi meminimalkan dan menindaklanjuti permintaan komisi VI terkait kekosongan regulasi terkait investasi robot trading, Bappebti telah melakukan kajian terhadap robot trading sebagai dasar kebijakan pengaturannya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Terminologi Robot Trading
Jerry menyebut, Bappebti telah menetapkan terminologi robot trading menjadi expert advisor sebagai bentuk nasihat trading berbasis teknologi informasi dan mengatur mekanisme perizinan dan penawaran expert advisor.
Jerry menuturkan, expert advisor murni sebagai alat bantu dan bukan ditetapkan sebagai tumpuan segala-galanya atas transaksi di bidang perdagangan berjangka.
“Expert advisor di bidang perdagangan berjangka komoditi ditetapkan hanya dalam kelembagaan nasehat berjangka yang harus mendapatkan persetujuan tambahan dari Bappebti,” tutur Jerry.
Kemudian, expert advisor tidak dibuka secara bebas kepada masyarakat luas agar tidak mengulangi pengalaman buruk.
“Maka dari itu diatur kriteria klien atas kemampuan keuangan dan pemahamannya terkait expert advisor,” lanjut Jerry.
Adapun expert advisor disusun secara EA kustomisasi sesuai ekspektasi dan kebutuhan klien yang tidak bersifat umum.
“Pasalnya, masyarakat berhak mendapat perlindungan dan penawaran expert advisor.Sehingga penawaran harus terlebih dahulu diperdalam,” pungkas Jerry.
Advertisement
Kerugian Korban Robot Trading Miliaran Rupiah, Ini Kata SWI
Sebelumnya, berbagai kasus investasi bodong berkedok robot trading di Indonesia telah memakan banyak korban. Bahkan kerugian yang dialami korban bisa mencapai miliaran rupiah.
Melihat banyaknya korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengatakan, masyarakat jangan ragu untuk melaporkan jika ada tanda-tanda investasi ilegal pada SWI dan pihak berwajib.
“Jika masyarakat menemukan ada dugaan investasi ilegal, jangan ragu untuk menyampaikan informasinya kepada Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. Jika masyarakat mengalami kerugian, laporkan kepada Polisi agar dilakukan penegakan hukum,” ujar Tongam kepada Liputan6.com, Selasa (12/4/2022).
Adapun Tongam juga menjelaskan masyarakat seharusnya lebih cerdas dan tidak tergiur dengan iming-iming profit yang tinggi.
“Kami sebagai satgas tidak bisa hanya bisa memblokir dan memberikan edukasi perihal investasi ilegal, tapi masyarakat juga perlu ambil peran dengan mengubah mindsetnya. Jika begitu terus, tahun-tahun depan akan muncul lagi kasus seperti ini,” kata Tongam.
Di sisi lain, karena semakin maraknya kasus penipuan robot trading, Satgas Waspada Investasijuga mengantisipasi bertambahnya korban investasi ilegal dengan melakukan berbagai tindakan preventif seperti pemantauan kegiatan Investasi Ilegal, Koordinasi dengan anggota SWI, dan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Tindakan Represif
Tak hanya itu, SWI juga melakukan beberapa represif dalam menghadapi investasi bodong berkedok robot trading.
“SWI juga melakukan tindakan represif seperti menangani investasi ilegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas entitas investasi ilegal, mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat melalui siaran pers,” jelas Tobing.
Selain itu, SWI rutin mengajukan blokir website dan aplikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, serta Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Namun, menurut Tobing untuk mengurangi robot trading yang marak, perlu ada sinergi juga dengan masyarakat umum dengan menekankan simplifikasi pencegahan keterlibatan masyarakat pada investasi ilegal, salah satunya robot trading.
“Agar terhindar dari berbagai investasi bodong, masyarakat perlu mengetahui 2L (Legal dan Logis). Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan perbankan,” pungkas dia.
Advertisement