Sukses

Uzbekistan Perkenalkan Biaya Bulanan untuk Perusahaan Cryptocurrency

Pihak berwenang di Uzbekistan telah mengadopsi undang-undang yang mewajibkan entitas yang bekerja dengan cryptocurrency untuk memberikan kontribusi khusus pada anggaran negara.

Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan kripto di Uzbekistan harus membayar biaya kepada negara di bawah undang-undang baru yang diusulkan oleh regulator. Biaya bervariasi tergantung pada aktivitas bisnis dan dapat mencapai USD 11.000 atau Rp 167,72 juta per bulan dalam hal pertukaran aset digital, serta kegagalan dalam membayar akan mengakibatkan penangguhan lisensi.

Pihak berwenang di Uzbekistan telah mengadopsi undang-undang yang mewajibkan entitas yang bekerja dengan untuk memberikan kontribusi khusus pada anggaran negara. Undang-undang tersebut, yang diajukan oleh badan pengatur kripto utama negara itu, telah mulai berlaku setelah pendaftaran di Kementerian Kehakiman, seperti yang dipersyaratkan.

Menurut RUU yang ditulis oleh Badan Proyek Perspektif Nasional (NAPP) di bawah Presiden Uzbekistan, perusahaan kripto berlisensi harus membayar biaya setiap bulan. Tarif yang berbeda telah ditetapkan untuk berbagai kategori operator cryptocurrency.

Pertukaran crypto, misalnya, akan dikenakan tarif tertinggi 120 juta soum Uzbekistan (hampir USD 11.000 atau sekitar Rp 167,72 juta) sementara toko cryptocurrency akan membayar sekitar USD 540 atau Rp 8,23 juta, menurut laporan Bits.media. 

Tarif untuk penambang individu akan menjadi sekitar USD 270 atau Rp 4,11 juta per bulan dan kumpulan penambangan harus ditransfer ke pemerintah sedikit di atas USD 2.700 atau Rp 41,16 juta, dengan nilai tukar saat ini. Pada saat yang sama, penyedia layanan kustodian akan menikmati biaya terendah USD 135 atau Rp 2,05 juta. 

"Kegagalan membayar biaya dalam waktu satu bulan merupakan alasan untuk penangguhan lisensi. Jika perusahaan tidak membayar biaya selama dua bulan dalam setahun, izinnya dapat dibatalkan,” menurut salah satu ketentuan undang-undang. 

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perluas Kerangka Peraturan

Sedangkan, NAPP akan memotong 20 persen dari setiap pembayaran dan sisanya akan masuk ke kas pemerintah.

Tahun ini, otoritas Uzbekistan cukup aktif dalam upaya mereka untuk mengatur pertumbuhan ekonomi kripto di negara itu. Pada musim semi, Presiden Shavkat Mirziyoyev menandatangani dekrit yang memperluas kerangka peraturan untuk pasar mata uang digital negara Asia Tengah. Ini memberikan definisi hukum untuk aset kripto, pertukaran, dan penambangan, dan menugaskan tugas pengawasan ke NAPP.

Pada Juni, pemerintah di Tashkent mempresentasikan seperangkat aturan pendaftaran baru untuk perusahaan yang terlibat dalam ekstraksi mata uang digital dan mewajibkan penambang untuk menggunakan energi terbarukan. 

Menyusul lonjakan aktivitas platform online yang menyediakan layanan kripto ke Uzbekistan tanpa lisensi lokal, NAPP mengambil tindakan untuk memblokir akses ke situs pertukaran kripto asing pada Agustus.

3 dari 4 halaman

CEO JPMorgan Sebut Kripto Seperti Bitcoin Adalah Skema Ponzi Terdesentralisasi

Sebelumnya, CEO JPMorgan, Chase Jamie Dimon mengatakan dalam sidang kongres AS token kripto, seperti bitcoin, adalah skema Ponzi terdesentralisasi. Dia mengatakan kepada anggota parlemen sangat skeptis pada token kripto. 

"Saya sangat skeptis pada token kripto yang Anda sebut mata uang, seperti bitcoin. Mereka adalah skema Ponzi yang terdesentralisasi,” ujar Dimon dikutip dari Bitcoin.com, Jumat, 23 September 2022.

Bos JPMorgan melanjutkan dengan referensi miliaran dolar hilang setiap tahun melalui kripto, menghubungkan cryptocurrency dengan kejahatan seperti pembayaran ransomware, pencucian uang, perdagangan seks, dan pencurian. Dia menekankan kripto itu "berbahaya".

Eksekutif JPMorgan juga berbicara tentang stablecoin, yang menurutnya tidak akan bermasalah dengan regulasi yang tepat. 

“Tidak ada yang salah dengan stablecoin , yang seperti dana pasar uang, diatur dengan benar,” kata Dimon. 

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Mengenai blockchain, dia menegaskan JPMorgan adalah pengguna besar blockchain. Seorang skeptis bitcoin lama, Dimon telah memperingatkan investor pada beberapa kesempatan untuk berhati-hati dalam berinvestasi dalam cryptocurrency. 

Dia selalu memperingatkan mereka tidak memiliki nilai intrinsik. Dia sebelumnya mengatakan bitcoin tidak berharga dan mempertanyakan persediaan BTC yang terbatas. 

Kepala JPMorgan, bagaimanapun, telah berulang kali mengatakan jika inovasi seperti blockchain dan defi adalah nyata. Pada Mei, bank investasi global mengatakan mereka mengharapkan peningkatan penggunaan blockchain di bidang keuangan.

Di sisi lain, JPMorgan menawarkan beberapa investasi terkait kripto, memiliki JPM Coin sendiri, dan memiliki lounge di metaverse. Analis JPMorgan juga lebih optimis tentang bitcoin dan cryptocurrency daripada CEO bank. 

Pada Mei, analis JPMorgan Nikolaos Panigirtzoglou menerbitkan sebuah laporan yang menyatakan bank telah menggantikan real estat dengan aset digital sebagai kelas aset alternatif pilihan bersama dengan dana lindung nilai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.