Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah mengajukan rancangan peraturan yang lebih ketat, bertujuan untuk membatasi perdagangan kripto bagi investor ritel dengan tujuan mengurangi risiko bagi konsumen, sambil meningkatkan pengembangan stablecoin.
Langkah-langkah yang diusulkan telah dirinci dalam dua makalah konsultasi yang diterbitkan oleh otoritas. Rencananya adalah untuk memperkenalkan aturan baru sebagai pedoman sebelum akhirnya memasukkannya ke dalam Undang-Undang Layanan Pembayaran.
Baca Juga
“Perdagangan dalam cryptocurrency sangat berisiko dan tidak cocok untuk masyarakat umum,” isi pernyataan MAS, dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (28/10/2022).
Advertisement
Dalam sebuah pengumuman pada Rabu, otoritas moneter menjelaskan proposal tersebut mencakup tiga bidang utama akses konsumen, perilaku bisnis, dan risiko teknologi. Ini bermaksud untuk membatasi risiko perdagangan spekulatif dengan memperkenalkan kewajiban tertentu untuk penyedia layanan kripto.
Perusahaan-perusahaan ini harus memastikan pelanggan mereka membuat keputusan yang tepat dengan memberikan pengungkapan risiko, termasuk tentang fluktuasi harga dan ancaman siber. Bank sentral menyarankan mereka tidak boleh mengizinkan atau menawarkan investor ritel opsi untuk membayar dengan kredit.
Platform cryptocurrency juga akan diminta untuk menjaga aset pelanggan terpisah dari dana mereka sendiri dan dapat dicegah untuk meminjamkan aset investor kepada pihak ketiga. Namun, terlepas dari tindakan ini, pengguna pada akhirnya akan tetap bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan mereka.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Peraturan Stablecoin
Memuji potensi stablecoin yang diatur dengan baik dan didukung dengan aman untuk memfasilitasi transaksi di ruang aset digital, MAS mengindikasikan mereka berencana untuk memperluas kerangka peraturan bagi mereka untuk memastikan stabilitasnya.
Ini akan fokus pada penerbitan stablecoin yang dipatok ke satu mata uang dan dengan sirkulasi melebihi 5 juta dolar Singapura.
Berdasarkan aturan yang diusulkan, penerbit akan diminta untuk memiliki cadangan aset yang setara dengan setidaknya 100 persen dari nilai nominal koin, yang hanya dapat dipatok ke dolar Singapura atau mata uang Kelompok Sepuluh (G10).
Mereka harus menerbitkan buku putih, memenuhi persyaratan modal dasar dan memelihara aset likuid. Bank domestik akan diizinkan untuk mengeluarkan stablecoin.
Advertisement
SEC Sebut Stablecoin Perlu Diawasi untuk Kurangi Risiko Keuangan
Sebelumnya, Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) Gary Gensler, meminta kongres untuk memberikan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC) lebih banyak kekuatan untuk mengawasi stablecoin cryptocurrency demi mengurangi risiko terhadap sistem keuangan.
Gensler menjelaskan, stablecoin biasanya dipatok ke dolar AS dan digunakan untuk memfasilitasi perdagangan aset digital lainnya. Dengan kapitalisasi pasar sekitar USD 150 miliar atau sekitar Rp 2.325 triliun, stablecoin memiliki banyak kesamaan dengan dana pasar uang, dan perlu diatur sesuai dengan itu.
“Meskipun CFTC memiliki otoritas mengatur anti-penipuan dan anti-manipulasi atas perusahaan yang mengeluarkan stablecoin, mereka tidak memiliki otoritas pleno yang untuk membuat aturan di ranah bursa," kata Gensler, dikutip dari Channel News Asia, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Menurut Gensler CFTC bisa memiliki otoritas yang lebih besar. Mereka saat ini tidak memiliki otoritas pengatur langsung atas kripto non sekuritas yang mendasarinya.
Selanjutnya
“Sebagian besar cryptocurrency, termasuk yang disebut stablecoin algoritmik, adalah sekuritas, dan berada di bawah otoritas SEC, sementara beberapa tidak,” jelas Gensler.
Pada Maret 2022, TerraUSD (UST), stablecoin berbasis algoritme, runtuh secara spektakuler, mendorong stablecoin utama lainnya, seperti Tether sempat turun di bawah pasak dolarnya dan mengirimkan riak melalui pasar cryptocurrency global.
Dewan Pengawas Stabilitas Keuangan, panel pengatur AS yang terdiri dari regulator keuangan teratas, awal bulan ini juga merekomendasikan agar Kongres mengesahkan undang-undang yang menangani risiko aset digital terhadap sistem keuangan, termasuk tagihan untuk meningkatkan pengawasan pasar spot kripto dan stablecoin.
Masih belum jelas kapan Kongres akan meloloskan undang-undang terkait kripto , meskipun beberapa telah diperkenalkan untuk mengatasi stablecoin dan regulasi komoditas digital.
Advertisement