Sukses

Kripto Masuk RUU PPSK, Ini Tanggapan Pengamat

Polemik dalam RUU PPSK yang mengatur tentang masuknya aset kripto sebagai bagian dalam kerangka inovasi teknologi sektor keuangan masih berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta - RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) sudah resmi masuk ke dalam daftar Prolegnas RUU DPR sehingga perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak. 

Salah satu yang mendapatkan perhatian luas dari pemangku kepentingan dan investor adalah pembahasan aset kripto yang dimasukkan pada RUU PPSK sebagai ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan). 

Polemik dalam RUU PPSK yang mengatur tentang masuknya aset kripto sebagai bagian dalam kerangka inovasi teknologi sektor keuangan masih berlanjut. 

Dalam kesempatan Diskusi Publik bertajuk “Arah Pengaturan Aset Kripto di Indonesia”, Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira mengatakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memiliki peraturan sebagai payung hukum bursa berjangka aset kripto. 

Menurut Bhima, RUU PPSK idealnya disinkronkan dengan pengaturan di dalam Perba 8/2021 karena sama-sama bicara soal aturan aset kripto. 

"Jangan ada dualisme antara Bappebti dengan otoritas lainnya, karena bisa menghambat pengembangan aset kripto,” ujar Bhima dalam acara diskusi, Rabu (2/11/2022). 

Bhima menambahkan, Bappebti seharusnya menitikberatkan pada mitigasi risiko yang muncul di industri ini. Peraturan Bappebti sendiri setidaknya harus ada perbaikan teknis persyaratan modal minimum bursa berjangka, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan aset kripto sehingga tidak menghambat berkembangnya infrastruktur perdagangan kripto di Indonesia. 

Selain itu, Bappebti serta membuka kesempatan kepada bursa berjangka yang sudah ada untuk terlibat dalam perdagangan aset kripto

"Waktu tidak banyak sehingga Bappebti diminta segera merevisi poin dalam Perba aset kripto sebelum RUU PPSK disahkan. Kalau perlu setelah Perba direvisi maka Bappebti bisa segera meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto,” ujar Bhima.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 4 halaman

Kebingungan Posisi Kripto

Selama penyusunan RUU berlangsung, arah pengaturan RUU PPSK terkait aset kripto dinilai menimbulkan kebingungan atas posisi aset kripto di bawah OJK dan BI sebagai mata uang, atau tetap sebagai komoditas. 

Sementara BI tengah menyusun CBDC (Central Bank Digital Currency) atau Rupiah digital dalam RUU PPSK. Jika ada aset kripto yang sama-sama diatur di bawah otoritas BI dan OJK selain CBDC akan berisiko menggeser aset kripto dari definisi komoditas menjadi mata uang. Hal tersebut justru rentan menimbulkan gangguan pada sektor keuangan.  

Bhima memaparkan sudah tepat posisi penyempurnaan aturan existing dari aset kripto yang idealnya dilakukan, dibanding melompat terlalu jauh dan menambah pekerjaan rumah baru bagi BI dan OJK dalam RUU PPSK. 

 

 

3 dari 4 halaman

Kewenangan

Adapun arah regulasi aset kripto harus diperjelas, apakah ke depan Bappebti akan masuk di bawah ranah OJK Bagaimana dengan peran Kementerian Perdagangan sebagai pembuat kebijakan terkait perdagangan berjangka. 

"Pertanyaan ini harus segera dijawab, dan draft RUU PPSK perlu diubah total pada bagian aset kripto untuk mengakomodir pengaturan yang ideal bagi stabilitas perekonomian dan perlindungan investor,” tutup Bhima. 

Sebelumnya, menurut Pasal 205 RUU PPSK pihak yang menyelenggarakan ITSK wajib menyampaikan data dan informasi ke Bank Indonesia dan OJK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. 

Di Pasal 205 ayat 1, disebutkan Bank Indonesia dan OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangannya. 

Kewenangan BI dan OJK semakin diperkuat dalam Ayat 4 pasal tersebut, yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 205 diatur dalam Peraturan OJK dan Peraturan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangannya.

 

4 dari 4 halaman

Intip Kinerja Kripto Dogecoin yang Menguat 139 Persen dalam Sepekan

Sebelumnya, Dogecoin (DOGE) adalah kripto yang didasarkan pada meme Internet "doge" yang populer dan menampilkan anjing Shiba Inu pada logonya. 

Mata uang digital open-source ini diciptakan oleh Billy Markus dari Portland, Oregon dan Jackson Palmer dari Sydney, Australia, dan bercabang dari Litecoin pada Desember 2013. 

Pencipta Dogecoin membayangkannya sebagai mata uang kripto yang menyenangkan dan ringan yang akan memiliki daya tarik lebih besar. audiens inti Bitcoin, karena didasarkan pada meme anjing.

Dogecoin menjadi salah satu kripto deretan teratas berdasarkan kapitalisasi pasarnya dan menjadi meme coin paling populer di dunia. Sebagai salah kripto yang banyak diminati investor, pergerakan harga DOGE sering diamati. 

Belum lama ini harga Dogecoin meroket tinggi terdampak sentimen Elon Musk yang telah resmi akuisisi Twitter. 

Dogecoin juga mengalami lonjakan pada April ketika Musk pertama kali melontarkan gagasan untuk menambahkan dogecoin sebagai metode pembayaran untuk layanan berlangganan Twitter, Blue. Berikut kinerja harga DOGE pada Selasa (1/11/2022).

Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Dogecoin berhasil menguat 18,02 persen dalam 24 jam terakhir dan 139,28 persen sepekan. Harga Dogecoin saat ini berada di level Rp 2.244 dengan volume perdagangan 24 jam terakhir sebesar Rp 105,8 triliun. 

Sedangkan untuk peringkat Coinmarketcap saat ini adalah 8, naik dari posisi 11. Dogecoin memiliki kapitalisasi pasar sekitar Rp 301,5 triliun. Hingga saat ini telah terjadi peredaran suplai sebanyak 132,6 miliar Dogecoin dari maksimal suplai tidak tersedia.