Liputan6.com, Jakarta Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mendakwa empat orang pada Jumat (4/11/2022) dengan tuduhan menipu investor sebesar USD 300 juta (Rp 4,6 triliun) dalam penipuan skema ponzi kripto.
Dalam pengumuman, SEC mengatakan Trade Coin Club mengumpulkan 82.000 Bitcoin senilai USD 295 juta pada saat itu dari lebih dari 100.000 investor di seluruh dunia antara 2016 hingga 2018.
Baca Juga
Trade Coin Club menjanjikan investor pengembalian minimum 0,35 persen setiap hari dari perdagangan aset kripto, tetapi itu tidak benar dan malah berfungsi sebagai skema Ponzi.
Advertisement
Badan pemerintah mendakwa Douver Torres Braga, Joff Paradise, Keleionalani Akana Taylor, dan Jonathan Tetreault karena dugaan keterlibatan mereka dalam program pemasaran multi-level.
Kepala Aset Kripto dan Unit Cyber Divisi Penegakan SEC, David Hirsch mengatakan menuduh Braga menggunakan Trade Coin Club untuk mencuri ratusan juta dari investor di seluruh dunia dan memperkaya dirinya sendiri dengan memanfaatkan minat mereka untuk berinvestasi dalam aset digital.
“Untuk memastikan pasar kami adil dan aman, kami akan terus menggunakan pelacakan blockchain dan kripto, serta alat analitik untuk membantu kami mengejar individu yang melakukan penipuan sekuritas,” kata Hirsch, dikutip dari Decrypt, Sabtu (5/11/2022).
Braga secara pribadi menerima setidaknya USD 55 juta dalam bentuk Bitcoin, sementara Paradise mengantongi USD 1,4 juta, Taylor USD 2,6 juta, dan Tetreault mendapat sekitar USD 625.000, semuanya dalam bentuk Bitcoin.
Tuduhan tersebut termasuk pelanggaran ketentuan anti-penipuan dan pendaftaran sekuritas, serta pelanggaran ketentuan pendaftaran broker-dealer undang-undang sekuritas federal dan meminta keempatnya untuk mengembalikan uang yang terkumpul.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.