Liputan6.com, Jakarta - Harga bitcoin dan kripto teratas lainnya bergerak di zona merah pada perdagangan, Minggu pagi, 6 November 2022. Pada akhir pekan ini, hanya solana yang bergerak di zona hijau.
Berdasarkan data dari dari Coinmarketcap, Minggu (6/11/2022), kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, bitcoin (BTC) fluktuaktif. Dalam 24 jam terakhir, harga bitcoin turun tipis 0,03 persen. Namun, selama sepekan terakhir, harga bitcoin menguat 2,68 persen. Saat ini, harga bitcoin berada di posisi USD 21.328,96 atau sekitar Rp 334,75 juta (asumsi kurs Rp 15.695 per dolar AS).
Baca Juga
Sementara itu, harga ethereum merosot 1,32 persen dalam 24 jam terakhir. Akan tetapi, selama sepekan terakhir, harga ethereum (ETH) naik 0,92 persen. Kini, harga ethereum berada di posisi USD 1.628,28 atau sekitar Rp 25,55 juta.
Advertisement
Harga binance coin (BNB) juga berada di zona merah. Dalam 24 jam terakhir, harga BNB terpangkas 1,77 persen. Namun, selama sepekan terakhir, harga BNB melambung 14,67 persen. Saat ini, harga BNB berada di posisi USD 348,27 atau sekitar Rp 5,46 juta.
Demikian juga harga XRP yang masih lesu pada akhir pekan ini. Selama 24 jam terakhir, harga XRP tersungkur 1,96 persen. Dalam sepekan terakhir, harga XRP naik 4,73 persen. Kini, harga XRP berada di posisi USD 0,4905.
Harga dogecoin (DOGE) juga terperosok ke zona merah. Harga dogecoin susut 1,74 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga dogecoin merosot 1,79 persen. Saat ini, harga dogecoin berada di posisi USD 0,1232.
Harga cardano (ADA) melemah 1,58 persen dalam 24 jam terakhir. Harga cardano menguat 1,89 persen dalam sepekan terakhir. Kini, harga cardano berada di posisi USD 0,4234.
Sementara itu, harga solana (SOL) melonjak 3,21 persen dalam 24 jam terakhir. Harga solana melambung 8,81 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, harga solana berada di posisi USD 35,93.
Stablecoin seperti tether (USDT) turun tipis 0,01 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga tether melemah terbatas 0,01 persen. Kini, harga tether berada di posisi USD 1,00.
Harga USD Coin (USDC) bergerak di zona merah dalam 24 jam terakhir. Dalam sepekan terakhir, harga USD Coin naik terbatas 0,01 persen. Saat ini, harga USDC berada di posisi USD 1,00.
Sementara itu, harga binance USD (BUSD) menguat terbatas 0,04 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga BUSD turun 0,01 persen. Saat ini, harga binance USD di posisi USD 1,00.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Polisi Federal Australia Temukan Kejahatan Kripto Kian Bertambah
Sebelumnya, Badan penegak hukum federal Australia telah menyoroti tindakan kriminal cryptocurrency sebagai sebuah ancaman yang muncul di negara itu. Penegak hukum juga menyebut ini merupakan tantangan untuk bisa menumbangi para penjahat.
Seorang juru bicara Polisi Federal Australia (AFP) mengatakan telah terjadi peningkatan jumlah pelanggar yang menggunakan cryptocurrency untuk memfasilitasi bisnis terlarang dan berusaha menyembunyikan kepemilikan aset.
“Penggunaan cryptocurrency secara kriminal merupakan ancaman yang muncul bagi penegakan hukum,” ucap jubir AFP, dikutip dari Cointelegraph, Sabtu (5/11/2022).
Namun, AFP mengakui tantangan terbesar bagi penegakan hukum adalah untuk terus mengembangkan alat, teknik, dan kerangka hukum untuk mengimbangi penjahat, terutama karena adopsi arus utama cryptocurrency meningkat.
Advertisement
Kurang Siap Selidiki Kejahatan Kripto
Bulan lalu, AFP membentuk unit cryptocurrency baru yang berfokus pada pemantauan transaksi terkait kripto. Namun, juru bicara itu mengatakan terlepas dari pembentukan unit yang berfokus pada kripto, penjahat terus mencari peluang untuk menghindari penegakan hukum dan mengeksploitasi publik.
Sebuah laporan dari perusahaan analitik Chainalysis pada Juli menemukan 74 persen agensi publik merasa kurang siap untuk menyelidiki kejahatan terkait cryptocurrency, dengan responden menunjukkan banyak agensi tidak menggunakan alat analitik blockchain khusus.
Beberapa departemen penegak hukum juga masih belum sepenuhnya siap untuk menangani kasus kejahatan kripto. Lembaga penegak hukum membutuhkan pelatihan dan pendidikan yang lebih baik tentang cara kerja cryptocurrency.
Sementara itu, Interpol (Organisasi Polisi Kriminal Internasional) baru-baru ini membentuk tim khusus di Singapura untuk membantu pemerintah memerangi kejahatan yang melibatkan aset virtual.
SEC Dakwa Empat Orang Terkait Kasus Ponzi Kripto Rp 4,6 Triliun
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mendakwa empat orang pada Jumat (4/11/2022) dengan tuduhan menipu investor sebesar USD 300 juta (Rp 4,6 triliun) dalam penipuan skema ponzi kripto.
Dalam pengumuman, SEC mengatakan Trade Coin Club mengumpulkan 82.000 Bitcoin senilai USD 295 juta pada saat itu dari lebih dari 100.000 investor di seluruh dunia antara 2016 hingga 2018.
Trade Coin Club menjanjikan investor pengembalian minimum 0,35 persen setiap hari dari perdagangan aset kripto, tetapi itu tidak benar dan malah berfungsi sebagai skema Ponzi.
Badan pemerintah mendakwa Douver Torres Braga, Joff Paradise, Keleionalani Akana Taylor, dan Jonathan Tetreault karena dugaan keterlibatan mereka dalam program pemasaran multi-level.
Kepala Aset Kripto dan Unit Cyber Divisi Penegakan SEC, David Hirsch mengatakan menuduh Braga menggunakan Trade Coin Club untuk mencuri ratusan juta dari investor di seluruh dunia dan memperkaya dirinya sendiri dengan memanfaatkan minat mereka untuk berinvestasi dalam aset digital.
“Untuk memastikan pasar kami adil dan aman, kami akan terus menggunakan pelacakan blockchain dan kripto, serta alat analitik untuk membantu kami mengejar individu yang melakukan penipuan sekuritas,” kata Hirsch, dikutip dari Decrypt, Sabtu (5/11/2022).
Braga secara pribadi menerima setidaknya USD 55 juta dalam bentuk Bitcoin, sementara Paradise mengantongi USD 1,4 juta, Taylor USD 2,6 juta, dan Tetreault mendapat sekitar USD 625.000, semuanya dalam bentuk Bitcoin.
Tuduhan tersebut termasuk pelanggaran ketentuan anti-penipuan dan pendaftaran sekuritas, serta pelanggaran ketentuan pendaftaran broker-dealer undang-undang sekuritas federal dan meminta keempatnya untuk mengembalikan uang yang terkumpul.
Advertisement