Sukses

Pemerintah Kantongi Rp 231,75 Miliar dari Pajak Aset Kripto

Penerimaan pajak aset kripto dari 1 Mei 2022 hingga 14 Desember 2022 telah mencapai Rp. 231,75 miliar. Simak selengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa penerimaan pajak aset kripto telah mencapai Rp 231,75 miliar, dalam periode 1 Mei 2022 hingga 14 Desember 2022.

Menkeu dalam presentasinya menerangkan, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 atas transaksi aset melalui PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp. 110,44 miliar, dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp. 121,31 miliar.

"Untuk kripto yang dimana pajak PPh 22 dan PPN dalam negerinya dibayarkan mencapai Rp. 110 miliar dan Rp. 121 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/12/2022).

Adapun pajak fintech atau P2P Lending yang telah terkumpul sebesar Rp. 209,8 miliar, mencakup PPh 23 sebesar Rp. 121,65 miliar dan PPh 26 mencapai Rp. 88,15 miliar.

"Fintech - P2P Lending dalam hal ini sudah membayarkan PPh 23 atas bunga pinjaman yang mereka terima, mencapai Rp. 121,65 miliar dan dan PPh 26 bunga pinjaman Rp. 88,15 miliar," paparnya. 

Sementara pajak digital sampai dengan 14 Desember mencapai Rp. 5,06 triliun. Pembayaran tersebut terkumpul dari 134 PMSE atau perusahaan digital yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai penerima PPN.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga membeberkan bahwa penerimaan pajak sudah melampaui target APBN, terealisasi Rp1. 634,4 triliun dari target sebesar Rp 1.485 triliun hingga 14 Desember 2022.

"Ini artinya sudah 100 persen lebih dibandingkan target yang ditetapkan Perpres 98/2022 kita," terangnya. Selain itu, penerimaan pajak ini juga naik 41,93 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 1.151,5 triliun.

"Ini kenaikan yang sangat tinggi dan tentu ini karena pertumbuhan ekonomi yang baik, pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan juga karena adanya reformasi dari legislasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)," jelas Sri Mulyani.

 

 

 

2 dari 4 halaman

Gara-Gara Kena Pajak, Investor Kripto Lebih Pilih Pakai Platform Asing

Pelanggan aset kripto terdaftar di Indonesia sampai dengan Agustus 2022 tercatat sebesar 16,1 juta pelanggan. Namun sayangnya Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyebutkan bahwa sebagian besar invetor kripto di Indonesia menggunakan platform asing. 

Ketum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, kebijakan pajak aset kripto mengubah perilaku investor. Penerapan pajak kripto memberikan dampak pada pedagang atau exchanger kripto lokal. Hal tersebut berbeda dengan platform jual-beli aset kripto global.

Menurutnya, volume transaksi exchange lokal belum bisa rebound setelah pajak aset kripto diberlakukan, berbeda dengan global.

"Kami terus mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar, sehingga menghasilkan equal playing field," katanya dikutip dari Belasting.id, dikutip Kamis (22/12/2022).

Teguh menjabarkan biaya transaksi ditambah pajak yang diterapkan oleh platform lokal kalah kompetitif dibandingkan platform exchange global yang rata-rata lebih rendah dalam pungutan fee trading.

Hal tersebut berimbas pada perubahan perilaku investor aset kripto Indonesia. Nasabah beralih untuk mencari cost trading termurah.

"Berdasarkan Pasal 10 PMK 68, bahwa exchanger yang berkedudukan di luar Indonesia dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Serta, memberikan fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia," paparnya.

Seperti diketahui, realisasi pajak kripto hingga akhir Agustus 2022 mencapai Rp 126,75 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari setoran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Realisasi PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggaran PMSE dalam negeri dan penyetoran pajak mandiri mencapai Rp 60,76 miliar.

Selanjutnya, realisasi PPN atas transaksi aset kripto hingga akhir bulan lalu mencapai Rp 65,99 miliar.

Kedua jenis pungutan tersebut baru berlaku pada 1 Mei 2022. Kemudian setoran penerimaan pajak baru masuk ke kas negara pada Juni 2022. 

3 dari 4 halaman

Bappebti Tetapkan Aturan

Sementara itu, Kepala Biro pembinaan dan pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menuturkan, sebagai regulator lokal untuk aset kripto, Bappebti turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.

"Dalam menentukan aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, Bappebti telah menetapkan peraturan bagi suatu jenis aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka pada pasal 3,” ujar Tirta.

Ketentuan yang ditetapkan adalah berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.

4 dari 4 halaman

Hasil Penilaian

Adapun hasil penilaian dengan AHP wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut, nilai kapitalisasi pasar (market cap) aset kripto (coin market cap), masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

“Ke depan, sinergi seluruh pemangku kepentingan harus terus terjalin demi terciptanya ekosistem perdagangan digital yang solid.

Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” pungkas Tirta.