Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan sulitnya dalam mengatur kripto karena pada awalnya didesain bukan untuk diatur.
“Untuk urusan kripto ini, memang tidak pernah mudah dan di seluruh dunia pun masih menjadi perdebatan karena memang di awal, cryptocurrency itu didesain bukan untuk diregulasi, didesain untuk tidak diregulasi,” ujar Mahendra dalam acara Outlook Economic 2023, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga
Mahendra menambahkan, dalam perkembangannya aset kripto saat ini telah menjadi sangat besar sehingga menjadi masalah jika tidak diregulasi.
Advertisement
“Jadi desain awal dengan fakta sudah berubah. Sekarang menghadapi kondisi ini, seluruh regulator di seluruh dunia melakukan pembahasan, diskusi, dan nampaknya tidak bisa terelakkan untuk tahap awal akan melakukan sejumlah regulasi,” jelas Mahendra.
Mahendra juga menuturkan OJK akan melakukan sejumlah regulasi, yang kemungkinan akan terbatas pada aset kriptonya, tetapi lebih kepada lembaga dan perusahaan keuangan yang melakukan transaksi terhadap produk kripto.
“Dalam hal ini, yang akan dicakup untuk sementara adalah yang disebut dengan kelompok stablecoin, yaitu kripto yang dikaitkan nilainya dengan mata uang atau komoditas tertentu. Lalu kedua, apa yang disebut dengan kripto yang memiliki real underlying asset,” tutur Mahendra.
Terkait ini, menurut Mahendra Indonesia memiliki persoalan yang dilakukan dalam aset kripto yaitu underlying aset dan transaksinya bukan di Indonesia.
“Selama ini, underline asetnya, transaksinya, bukan di Indonesia, tapi di tempat lain. Jadi yang dilakukan di Indonesia adalah trading. Sementara, kita inginkan fundrisingnya, dananya, terkait dengan aset dan pertumbuhan perkembangan ekonomi Indonesia," jelas Mahendra.
Menurutnya, Indonesia perlu realistis dalam menyelesaikan perkara tersebut lewat integrasi sistem.
“Dalam hal tersebut, perlu dipertanyakan kembali tujuannya, apakah pasar kripto akan jadi satu kesatuan bagian yang terintegrasi untuk kepentingan nasional, atau hanya jadi sesuatu yang bukan prioritas,” pungkas dia.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Sebelum ditetapkan haram oleh fatwa MUI, bitcoin dan mata uang kripto telah munculkan pro kontra di berbagai negara, terutama selama pandemi. Regulator menyoroti volatilitas tinggi nilainya dan juga potensi disalahgunakan, sementara ada negara yang j...