Sukses

Bappebti Gandeng Aspakrindo Optimalkan Industri Kripto di Indonesia

Dengan adanya PKS ini, para pelaku usaha dapat mengimplementasikan dengan baik Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyatakan, Bappebti berkomitmen mengoptimalkan dan mensinergikan peran pedagang aset kripto. 

Hal ini bertujuan mengoptimalkan pengembangan, pemberdayaan, dan pengawasan ekosistem penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia. 

Hal ini disampaikan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Bappebti dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di auditorium Bappebti, Jakarta pada Kamis, 5 Januari 2023.

"Keberadaan Aspakrindo yang didukung PKS ini dapat membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto secara utuh dan tepat. Selain itu, pengawasan perdagangan aset kripto juga dapat dioptimalkan," ujar Didid. 

Penandatanganan PKS dilakukan Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dengan Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda. PKS tersebut mengatur optimalisasi dan sinergi pengembangan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto. 

Didid menambahkan, dengan adanya PKS ini, para pelaku usaha dapat mengimplementasikan dengan baik Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. 

Selain itu, PKS juga dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelanggan aset kripto agar tercipta perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat. 

PKS tersebut juga menjadi dasar penyampaian data dan informasi dalam rangka pengembangan, proses penanganan perselisihan, pengecekan data untuk kegiatan penegakan hukum.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 4 halaman

Tujuan PKS

Hal ini untuk meningkatkan dan menyatukan langkah semua pemangku kepentingan di bidang aset kripto sehingga tercipta optimalisasi dan koordinasi yang sinergis. Langkah ini ditempuh dalam beberapa aspek. 

Pertama, pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang fisik aset kripto atau calon pedagang fisik aset kripto. Kedua, edukasi dan literasi kepada pelanggan, calon pelanggan, masyarakat serta pemangku kepentingan untuk peningkatan pemahaman terhadap aset kripto, perdagangan fisik aset kripto, serta peraturan-perundangannya. 

PKS tersebut juga akan mendorong pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto sehingga terciptanya penetrasi pasar fisik aset kripto yang lebih masif, transparan, dan sistematis. 

Ketua Aspakrindo Manda menyampaikan, kerja sama antara Aspakrindo dan Bappebti ini merupakan langkah penting bagi pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Ia meyakini, dengan adanya kerja sama ini, akan tercipta sinergi yang akan berdampak positif bagi semua pihak. 

"Bappebti menjadi lembaga sentral dalam sektor perdagangan aset kripto telah menjalin kemitraan strategis dengan para pelaku usaha. Kemitraan akan terus kami kembangkan dengan prinsip kooperatif, bekerja beriringan guna meningkatkan pertumbuhan industri perdagangan aset kripto di Indonesia,” ujar Manda. 

Manda menambahkan, Aspakrindo tumbuh menjadi lembaga dengan struktur organisasi yang kuat dan besar, melibatkan seluruh anggota yang saat ini berjumlah 22 calon pedagang aset kripto. Aspakrindo memiliki relasi kelembagaan yang kolektif kolegial, artinya tidak ada yang menganggap satu lebih unggul ketimbang yang lain. 

Dalam pemilihan keputusan, lebih mengedepankan musyawarah dan diskusi bersama. Tidak ada pihak yang mendominasi dalam pengambilan keputusan sehingga semua anggota berperan secara moderat (menengah).

3 dari 4 halaman

Aspakrindo Usul Tarif PPh Transaksi Kripto 0,05 Persen, Bakal Dikabulkan?

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) getol mengusulkan penyesuaian tarif PPh transaksi kripto menjadi 0,05 persen. Secara garis besar, Ketua Umum Aspakrindo, Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, penerapan pajak jangan sampai memberatkan pelaku perdagangan.

Sebagai perbandingan, pria yang akrab disapa Manda itu menyinggung adanya pemberlakuan PPh di Bursa saham, tetapi tanpa pengenaan PPn. Sementara di industri kripto kedua pajak itu berlaku lantaran kripto dikategorikan sebagai komoditas.

"Harapannya dengan PPSK dan OJK, kalau kita bicara hal yang berkaitan dengan finance tidak akan ada PPN, akan berbeda mekanismenya. Tapi seperti apa kita tunggu ada di PP atau di POJK berikut," kata Manda di Auditorium gedung Bappebti, Kamis (5/1/2023).

Kendati begitu, Asprindo mendukung pemberlakukan pajak untuk industri kripto. Pengenaan pajak kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini. Sehingga ekosistem industri aset kripto dapat berkontribusi terhadap pemasukan negara. Hanya saja, perlu ada penyesuaian yang sekiranya tidak memberatkan kripto sebagai industri baru.

"Sudah audiensi dengan DJP, request diturunin pajak. Kita minta industri baru lebih diberikan insentiif.Kita enggak nolak penerapan pajak, tapi minta yang efektif. Soalnya capital outflow yang dirugikan indonesia juga. Kita juga minta yang ilegal atau tidak terdaftar didobel pajaknya,” imbuh Manda.

Pemerintah meraup pajak dari transaksi aset kripto senilai Rp 246,45 miliar sepanjang 2022. Pungutan pajak dari aset kripto ini merupakan pungutan pajak baru yang diberlakukan pada 1 Mei 2022.

 

4 dari 4 halaman

Peraturan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, atas penyerahan aset kripto, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen. Jika perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.

Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima penambang. Untuk pajak penghasilan, pada Pasal 19 disebutkan, penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang merupakan penghasilan yang terutang pajak penghasilan (PPh).

Penjual ini dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,1 persen. Bila penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan pedagang fisik aset kripto, PPh Pasal 22 bersifat final yang dipungut sebesar 0,2 persen. Bagi penambang, Pasal 30 ayat (1) mengatur adanya pengenaan PPh Pasal 22 bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Bagi penambang, PPh Pasal 22 harus disetorkan sendiri.