Sukses

Mendag Sebut Pengawasan Kripto Telah Pindah ke OJK

Upaya pemerintah dan DPR untuk fokus dan perkuat fungsi pengawasan industri keuangan sehingga wewenang hingga fungsi pengelolaan kripto dari Bappebti kepada OJK.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, pengalihan wewenang, tugas dan fungsi pengelolaan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen. Adapun sebagian kewenangan tersebut, menurut Zulkifli telah dialihkan kepada OJK.

Zulkifli pun ingin pengalihan wewenang tersebut tidak menimbulkan dampak berarti bagi industri dan masyarakat. Adapun pengalihan wewenang pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK sejalan dengan salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 12 Januari 2023.

Zulkifli menuturkan,  pengalihan ini sebagai langkah untuk memperkuat industri keuangan di Indonesia.  

"Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan," tutur dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2023)

Adapun UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, mengenai pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.

Pemerintah dan DPR memutuskan perpindahan kewenangan agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan. Hal ini untuk minimalkan kemungkinan terjadi masalah dalam stabilitasi sektor keuangan ke depan.

Untuk menindaklanjuti UU itu, Kementerian Keuangan dan Bappebti akan susun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi. Zulkifli pun menuturkan, Bappebti harus optimalkan peran dan bekerja lebih baik untuk membina, mengatur dan mengawasi terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 4 halaman

Ada UU PPSK, OJK Bakal bentuk Organisasi Pengawas Kripto dan Koperasi

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang P2SK. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).

Adanya UU P2SK membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tambahan tugas, diantaranya mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto dan koperasi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengaku siap mengimplementasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan akan segera mempersiapkan organisasi hingga anggarannya untuk kripto dan koperasi.

Hal itu disampaikan Mirza dalam konferensi pers Awal Tahun Asesmen Sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1/2023).

"Memang disebut oleh UU P2SK ada tambahan tugas dari OJK terkait aset kripto, aset digital, dan terkait bursa karbon, dan juga ada terkait penguatan penegakan hukum, penguatan perlindungan konsumen, kami di OJK harus siap diberikan amanat itu oleh negara, tentu kami akan siapkan terkait organisasi, orangnya, dan anggarannya," kata Mirza.

Sebelumnya, Mirza mengungkapkan dalam RUU P2SK terdapat bab khusus yang membahas mengenai Inovasi Teknologi Sistem Keuangan (ITSK), yang ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan manajemen risiko digitalisasi di sektor jasa keuangan.

Menurutnya, kebijakan tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalisir regulator arbitrase di sektor jasa keuangan, serta dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital dan inklusif dan berdaya tahan.

Disisi lain hal menarik lainnya, dalam UU P2SK ini adalah calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan komisioner OJK dan anggota dewan komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya.

3 dari 4 halaman

Alasan OJK Awasi Kripto

 Nilai transaksi kripto yang tumbuh signifikan dinilai berpotensi berdampak terhadap stabilitas keuangan. Dengan pertimbangan itu, pengawasan kripto pun beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko pada Rabu, (4/1/2023).

"Adanya laporan dari financial stability board yang mengatakan bahwa pesatnya nilai pertumbuhan aset kripto dapat berdampak pada stabilitas keuangan," tutur Didid.

Didid menilai, peralihan kewenangan pengawasan kripto kepada OJK bukan kegagalan. Namun, ia mengakui ada target yang belum dirampungkan, salah satunya membangun ekosistem perdagangan kripto. Didid menyampaikan, ekosistem transaksi kripto telah dibangun secara tata kelola dengan ada pengelola, kliring, pedagang fisik dan pelanggan.

Ia mengungkapkan kendala belum terbangunnya ekosistem lantaran Bappebti belum menemukan negara yang jadi acuan untuk pasar kripto. Didid mengeaskan, pihaknya ingin hal terkait bursa kustodian dan kliring dapat memenuhi kriteria baik.

"Masalahnya kami kesulitan untuk mencari benchmarking mana negara yang sudah memiliki bursa yang baik bursa kripto yang baik," ujar Didid.

4 dari 4 halaman

OJK Awasi Kripto

Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat pengawasan transaksi kripto dilakukan oleh OJK. Sebelumnya, pengawasan ini dilakukan oleh Bappebti.

"Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke Otoritas Jasa Keuangan," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam rapat paripurna masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jumat, 15 Desember 2022.

Dia menuturkan, pemindahan ini dilakukan agar pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dapat makin kuat khususnya di dalam aspek perlindungan investor atau konsumen. Namun, kewenangan OJK mengawasi transaksi kripto, belum dapat dilakukan usai pengesahan RUU PPSK. Sri mengatakan, perlu waktu untuk transisi atas pengalihan kewenangan dalam hal pengawasan.

"Diperlukan waktu transisi antara Otoritas Jasa Keuangan dan Bappebti dengan baik serta optimal tanpa mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan," ucapnya.

Bersamaan dengan itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperluas cakupan pengawasan OJK bidang pasar modal, dana pensiun, asuransi.

"Serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) atau financial technology dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto," imbuh Sri Mulyani.

Sementara untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tujuan dan wewenangnya ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi. "Penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS. Yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian dan tugas yang baru tersebut," tutur Sri Mulyani.

 

Â