Sukses

Binance Diduga Proses Rp 5,1 Triliun Perdagangan Bitcoin Ilegal dari Pertukaran Kripto Bitzlato

Bitzlato didakwa sebagai masalah pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta Pertukaran kripto terbesar di dunia berdasarkan volume perdagangan, Binance diduga memproses transaksi bitcoin (BTC) senilai USD 345,8 juta atau setara Rp 5,1 triliun (asumsi kurs Rp 14.954 per dolar AS) untuk pertukaran kripto Bitzlato 

Dilansir dari CoinDesk, Kamis (26/1/2023), hal ini dilaporkan oleh Reuters, mengutip data perusahaan riset blockchain Chainalysis. 

Bitzlato sendiri adalah pertukaran kripto yang didakwa oleh Departemen Keuangan AS karena diduga memproses dana ilegal sebesar USD 700 juta atau setara Rp 10,6 triliun.

Bitzlato didakwa sebagai "masalah pencucian uang utama" berdasarkan bagian dari Undang-Undang Patriot AS karena diduga melakukan pencucian dana ilegal untuk pelaku ransomware yang berbasis di Rusia. Undang-undang tersebut digunakan untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.

Binance memproses 205.000 transaksi atas nama Bitzlato antara Mei 2018 dan minggu lalu, ketika Bizlato ditutup setelah Departemen Kehakiman AS menuduhnya dan pendirinya melakukan pencucian uang.

Transfer bitcoin senilai sekitar USD 90 juta atau setara RP 1,3 triliun dilakukan setelah Agustus 2021, menurut laporan tersebut, saat itulah Binance mengatakan akan mulai menuntut pemeriksaan latar belakang yang lebih ketat dari pelanggan untuk memerangi kejahatan keuangan.

Binance ditandai sebagai salah satu dari tiga rekanan teratas Bitzlato oleh Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan AS.

 

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.