Sukses

New York Kenalkan RUU Baru, Lembaga Negara Sah Terima Pembayaran Kripto

RUU tersebut berusaha untuk mengubah undang-undang keuangan negara bagian New York.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Majelis Negara Bagian New York Clyde Vanel memperkenalkan RUU baru pada Kamis (26/1/2023) yang menetapkan cryptocurrency sebagai bentuk pembayaran untuk lembaga negara.

RUU Majelis A2532 telah dirujuk ke Komite Majelis Negara Bagian New York untuk Operasi Pemerintah. Menurut ringkasannya, RUU ini menetapkan lembaga negara diizinkan untuk menerima mata uang kripto seperti bitcoin, ethereum, litecoin, dan bitcoin cash sebagai pembayaran.

RUU tersebut berusaha untuk mengubah undang-undang keuangan negara bagian New York dengan menambahkan kripto sebagai bentuk pembayaran. 

Undang-undang mendefinisikan cryptocurrency sebagai segala bentuk mata uang digital di mana teknik enkripsi digunakan untuk mengatur pembuatan unit mata uang dan memverifikasi transfer dana, beroperasi secara independen dari bank sentral termasuk tetapi tidak terbatas pada, bitcoin, ethereum, litecoin, dan bitcoin tunai.

Macam-Macam Penggunaan Kripto untuk Pembayaran Lembaga Negara

Menurut teksnya, RUU tersebut mengusulkan otorisasi lembaga negara untuk mengadakan perjanjian dengan individu atau entitas untuk menerima cryptocurrency sebagai alat pembayaran denda, hukuman perdata, sewa, tarif, pajak, biaya, beban, pendapatan, kewajiban keuangan atau lainnya. jumlah, termasuk denda, penilaian khusus dan bunga, terhutang kepada badan-badan negara.

Minggu ini, Senator Negara Bagian Arizona Wendy Rogers memperkenalkan undang-undang serupa untuk memungkinkan lembaga negara bagian menerima cryptocurrency. Dia juga meluncurkan RUU untuk membuat bitcoin sebagai alat pembayaran sah di negara bagiannya.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Â