Liputan6.com, Jakarta Pertukaran kripto Kraken membayar USD 30 juta atau setara Rp 454,2 miliar (asumsi kurs Rp 15.142 per dolar AS) untuk menyelesaikan tuntutan dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena diduga melanggar aturan sekuritas.
Ketua SEC, Gary Gensler mengatakan kraken gagal mendaftarkan fitur staking aset kriptonya kepada SEC.
Baca Juga
Staking sendiri adalah mengunci aset kripto ke dalam jaringan blockchain untuk mendapatkan passive income tanpa harus melakukan jual beli atau trading. Staking mirip seperti menyimpan uang di bank untuk mendapatkan bunga.
Advertisement
“Baik itu melalui staking-as-a-service, lending, atau cara lain, perantara kripto, saat menawarkan kontrak investasi dengan imbalan token investor, perlu memberikan pengungkapan dan perlindungan yang tepat yang disyaratkan oleh undang-undang sekuritas kami,” kata Gensler dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (10/2/2023).
Gensler menambahkan penyedia staking harus mendaftar dan memberikan pengungkapan penuh, adil, dan jujur serta perlindungan investor.
Layanan staking milik Kraken memungkinkan investor untuk mentransfer aset kripto ke Kraken untuk dipertaruhkan dengan imbalan pengembalian investasi sebanyak 21 persen.
Setelah tindakan SEC kepada Kraken, beberapa aset kripto jajaran teratas kembali alami penurunan cukup signifikan. Bitcoin alami penurunan 4,79 persen dalam 24 jam terakhir, saat ini diperdagangkan di harga USD 21.849 atau setara Rp 330,8 juta.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi