Liputan6.com, Jakarta Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan akan memanggil tiga pihak untuk dilakukan pemeriksaan terkait pendirian bursa kripto. Ketiga pihak tersebut adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Menteri Perdagangan, dan Kliring Berjangka Indonesia.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan menyangkut laporan yang diterima Ombudsman RI dari PT Digital Future Exchange (DFX). Perusahaan ini mengaku telah mengurus izinnya selama lebih dari 1 tahun namun izin tersebut tak kunjung diterbitkan Bappebti.
Baca Juga
Terkait pemanggilan Bappebti, Yeka mengungkapkan telah memanggilnya sebanyak dua kali, dan akan melakukan pemanggilan ketiga.
Advertisement
“Sejak 8 hingga 14 Februari kita telah memanggil Bappebti untuk melakukan pemeriksaan. Selama dua kali ini, ada disposisi. Setelah kami menerima disposisi, kami melakukan pemeriksaaan, tetapi masih ada pertanyaan yang belum bisa dijawab,” kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Ombudsman menjadwalkan pada 17 Februari 2023 akan memanggil Kliring Berjangka Indonesia. Kemudian pada 21 Februari 2023, akan melakukan pemanggilan ketiga pada Bappebti dan memanggil Menteri Perdagangan pada 22 Februari 2023.
Yeka mengingatkan Ombudsman memiliki wewenang meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan pihak bersangkutan secara paksa jika mangkir dari panggilan 3 kali berturut-turut.
“Sesuai ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, dalam hal Terlapor dan saksi telah dipanggil 3 kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa,” jelas Yeka.
Adapun terkait pemanggilan kepada Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Yeka menyebut pihaknya ingin memeriksa mengenai target bursa kripto yang ditargetkan bakal berdiri pada Juni 2023.
"Kami ingin meminta keterangan mengapa ada pernyataan seperti itu, apakah sudah ada roadmap-nya, sudah ada kebijakan, dan regulasinya sudah jelas atau belum. Oleh karena itu pada 22 Februari kami akan minta keterangan Menteri Perdagangan. Surat sudah dilayangkan per kemarin," pungkas dia.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.