Liputan6.com, Jakarta Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan laporan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka aset kripto perlu direspon cepat. Ini karena adanya rencana pendirian bursa kripto dalam waktu dekat.
“Awal tahun kami menerima aduan, dan aduan ini sangat penting direspon cepat, karena Menteri Perdagangan sudah memberikan pernyataan ke publik, bahwa Juni adalah bulan target pendirian bursa kripto,” ungkap Yeka dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga
Yeka menuturkan, pada 19 Desember 2022, pelapor atas nama PT Digital Future Exchange (PT DFX) yang merupakan perusahaan calon bursa berjangka aset kripto mengirim surat aduan kepada Ombudsman terkait perolehan Izin Usaha Bursa Berjangka IUBB.
Advertisement
“Ombudsman tidak mau menghambat pelaku usaha yang memang jika seandainya sudah sesuai prosedur, maka tidak ada alasan bagi mereka untuk mendapatkan haknya,” lanjut Yeka.
PT DFX melaporkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait pemberian izin bursa berjangka aset kripto. Yeka mengungkapkan, PT DFX telah meminta izin sejak Oktober 2021 sebagai bursa kripto di Indonesia.
“Upaya pelapor dalam menjalankan izin sudah sangat lama, sudah mencapai lebih dari 1 tahun lebih dari Oktober 2021, sekarang kita sudah Februari 2023. Untuk proses yang sudah ada regulasinya, ini sudah sangat lama sekali,” jelas Yeka.
Terkait kasus ini, Yeka memaparkan ada 3 dugaan maladministrasi yaitu dugaan penundaan berlarut, dugaan penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang.
“Hingga saat ini, tidak ada kejelasan status perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX. Selain itu, ada ketidakjelasan prosedur perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT DFX, dan ada dugaan menggunakan kewenangan untuk menerapkan prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.