Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya membagikan perkembangan terbaru pemeriksaan oleh Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka aset kripto.
“Rencananya nanti akan ada pemanggilan ketiga untuk Bappebti. Dua kali pertemuan terakhir, memang ada banyak pertanyaan yang juga dikirimkan tertulis dan yang terakhir pertanyaan cukup banyak,” kata Tirta dalam acara Indonesia Crypto Consumer Summit 2023, Selasa (21/2/2023).
Baca Juga
Tirta menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan lebih ke arah proses administrasi dari pengajuan bursa kripto.
Advertisement
“Untuk pertemuan berikutnya, harapannya nanti dari kepala Bappebti bisa menghadiri untuk lebih mengklarifikasi terkait dengan proses yang ditanyakan Ombudsman dan harapannya dari pertemuan ketiga bisa segera ada rekomendasi dari Ombudsman,” lanjut Tirta.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika sebelumnya mengatakan, pada 19 Desember 2022, pelapor atas nama PT Digital Future Exchange (PT DFX) yang merupakan perusahaan calon bursa berjangka aset kripto mengirim surat aduan kepada Ombudsman terkait perolehan Izin Usaha Bursa Berjangka IUBB.
PT DFX melaporkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait pemberian izin bursa berjangka aset kripto. Yeka mengungkapkan, PT DFX telah meminta izin sejak Oktober 2021 sebagai bursa kripto di Indonesia.
Ombudsman menjadwalkan pada 21 Februari 2023, akan melakukan pemanggilan ketiga pada Bappebti dan memanggil Menteri Perdagangan pada 22 Februari 2023.
Ini Temuan 3 Dugaan Maladministrasi pada Pendirian Bursa Kripto
Ombudsman RI menemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) aset kripto.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengajuan IUBB aset kripto dengan melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi.
“Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” jelas Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Yeka memaparkan, dugaan maladministrasi penundaan berlarut ditemukan lantaran hingga saat ini, belum ada kejelasan status pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh pelapor kepada Bappebti.
Sedangkan penyimpangan prosedur ditemukan dalam hal ketidakjelasan prosedur pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka dari pihak pelapor kepada Bappebti.
Kemudian penyalahgunaan wewenang juga terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka.
Yeka menuturkan sejak tahun 2020, pihak pelapor mengajukan permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka dan telah mematuhi peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka komoditi serta turunannya.
Namun, menurut Yeka, hingga saat ini izin belum dikeluarkan tanpa adanya penolakan resmi dari Bappebti. Pelapor mengirimkan surat pengaduan terkait hal ini kepada Ombudsman RI pada 19 Desember 2022.
Yeka menyebutkan total biaya yang telah dikeluarkan oleh pelapor dalam rangka pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka mencapai Rp 19 miliar.
Selain itu pelapor juga telah menyiapkan dana sebesar Rp. 100 miliar untuk membuktikan kondisi finansial perusahaan.
“Saat ini pemeriksaan masih berproses dan akan ada pemeriksaan lanjutan dari Ombudsman RI terhadap Kliring Berjangka Indonesia, Bappebti, dan Kementerian Perdagangan. Kami mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak agar persoalan laporan masyarakat ini dapat diselesaikan,” tegas Yeka.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement