Sukses

SEC Usulkan Aturan yang Bakal Ubah Perusahaan Kripto

Dalam aturan baru untuk menjaga aset klien apapun perusahaan harus memenuhi berbagai syarat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) mengusulkan perubahan besar pada peraturan federal. Aturan ini akan memperluas penyimpanan aset seperti kripto dan mengharuskan perusahaan untuk mendapatkan atau mempertahankan pendaftaran untuk menahan atau menyimpan aset pelanggan tersebut.

Dilansir dari CNBC, Minggu  (26/2/2023), di bawah aturan baru, untuk menjaga aset klien apapun termasuk kripto sebuah institusi harus memegang piagam, atau memenuhi syarat sebagai broker-dealer terdaftar, pedagang komisi berjangka, atau menjadi semacam kepercayaan atau keuangan asing.

Meskipun amandemen tersebut tidak memasukkan perusahaan kripto, ketua SEC, Gary Gensler mengatakan dalam pernyataan terpisah beberapa platform perdagangan kripto dan peminjaman dapat mengklaim untuk menahan kripto investor.

Perubahan yang diusulkan oleh SEC juga dimaksudkan untuk memastikan aset klien dipisahkan dengan benar dan disimpan dalam rekening yang dirancang untuk melindungi aset jika terjadi kebangkrutan kustodian yang memenuhi syarat atau kebangkrutan lainnya.

Pertukaran kripto Coinbase sudah memiliki pengaturan serupa. Dalam laporan pendapatan terbarunya, pertukaran tersebut menetapkan mereka menjaga aset kripto pelanggan jauh dari kebangkrutan dari kreditur umum.

SEC telah mulai menargetkan aliran pendapatan menguntungkan lainnya untuk lembaga kripto seperti Coinbase, yang merupakan satu-satunya pertukaran kripto murni yang diperdagangkan secara publik di AS. 

Minggu lalu, SEC mengumumkan penyelesaian dengan pertukaran kripto Kraken atas program pertaruhannya, menuduhnya merupakan sebuah penawaran dan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 4 halaman

SEC Sebut Stablecoin Milik Binance Adalah Sekuritas Tidak Terdaftar

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyebut stablecoin milik Binance yaitu BUSD termasuk dalam sekuritas yang tidak terdaftar. Perusahaan di belakang stablecoin Binance, Paxos Trust Company mengatakan SEC sedang mempertimbangkan untuk mengambil tindakan terhadap platform tersebut.

Dilansir dari Channel News Asia, Senin (20/2/2023), dalam sebuah pernyataan pada Senin, 13 Februari 2023, Paxos mengatakan tidak setuju dengan tuduhan SEC soal Binance USD (BUSD) adalah sekuritas dan siap untuk melakukan litigasi dengan penuh semangat jika perlu.

Langkah tersebut merupakan salah satu tindakan pertama SEC pada stablecoin. Sebelumya Ketua SEC, Gary Gensler mengatakan dia yakin beberapa stablecoin dan kripto lainnya adalah sekuritas bukan komoditas. 

Hal itu karena beberapa kripto ditawarkan kepada publik melalui proses yang disebut Initial Coin Offering (ICO) hal ini mirip seperti sekuritas yang melakukan Initial Public Offering (IPO). 

Pengumuman itu muncul beberapa jam setelah Departemen Layanan Keuangan New York (NYDFS) mengatakan dalam peringatan konsumen mereka telah memerintahkan Paxos untuk berhenti mencetak Binance USD, mengutip masalah yang belum terselesaikan dalam pengawasan Paxos atas hubungannya dengan Binance.

Paxos mengatakan dalam sebuah pernyataan mereka akan berhenti mengeluarkan Binance USD baru, yang didukung oleh uang tunai tradisional dan tagihan Treasury AS, mulai 21 Februari, tetapi akan terus mendukung dan menebus token hingga setidaknya Februari 2024.

Dalam pernyataan berikutnya yang mengonfirmasi SEC telah memberi tahu perusahaan tersebut, Paxos mengatakan "tidak ada tuduhan lain" terhadap perusahaan tersebut.

Stablecoin adalah token digital yang didukung oleh aset tradisional yang dirancang untuk memiliki nilai tetap, telah muncul sebagai salah satu roda penggerak utama dalam ekonomi kripto. 

Mereka digunakan untuk perdagangan antara token yang mudah menguap seperti bitcoin dan, di beberapa negara berkembang, sebagai sarana untuk melindungi tabungan terhadap inflasi.

 

 

3 dari 4 halaman

SEC Tuntut Do Kwon dan Perusahaan Kriptonya Atas Penipuan Sekuritas

Sebelumnya, Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) menuduh pengusaha kripto yang juga CEO Terraform Labs, Do Kwon dan perusahaan yang ia dirikan melakukan penipuan yang melibatkan stablecoin TerraUSD yang runtuh pada 2022.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (17/2/2023), SEC menuduh di pengadilan federal pada Kamis Terraform Labs dan Kwon menawarkan dan menjual sekuritas yang tidak terdaftar, termasuk stablecoin, dan melakukan skema yang menghapus nilai pasar setidaknya senilai USD 40 miliar atau setara Rp 605,8 triliun (asumsi kurs Rp 15.147 per dolar AS). 

Kasus ini menandai peningkatan yang signifikan dalam tindakan keras SEC terhadap industri kripto baru-baru ini. .

SEC juga menuduh perusahaan dan Kwon menyesatkan investor, termasuk dengan membuat pernyataan palsu tentang hubungan dengan aplikasi pembayaran seluler populer Korea Selatan yang disebut "Chai" dan tentang stabilitas stablecoin, yang dipasarkan sebagai mempertahankan 1 banding 1 dengan dolar AS. 

Secara terpisah, jaksa federal di Manhattan sedang menyelidiki Terraform Labs, kata orang-orang yang mengetahui penyelidikan kriminal tersebut. Penyelidikan itu juga melibatkan penyelidikan atas tindakan Kwon. 

Selain itu, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi AS (CFTC) telah menyelidiki peristiwa seputar jatuhnya TerraUSD.

TerraUSD, atau UST, seharusnya mempertahankan pasaknya terhadap dolar melalui sistem algoritma dan memperdagangkan token serupa yang disebut LUNA Coin. Pengaturan algoritma itu gagal secara spektakuler ketika stablecoin jatuh pada Mei 2022 lalu. 

Ledakan token memicu efek domino yang secara langsung, atau tidak langsung, memicu kebangkrutan di perusahaan-perusahaan terkenal, termasuk hedge fund Three Arrows Capital, Voyager Digital, dan, yang paling menonjol, Alameda Research dan FTX Sam Bankman-Fried.

 

 

4 dari 4 halaman

Bitcoin Sempat Sentuh Rp 360 Juta, Bos Indodax Beberkan Penyebabnya

Sebelumnya, harga Bitcoin sempat menembus Rp 360 juta per koin pada pekan lalu. Jika dibandingkan dengan 17 Desember 2022, kenaikan harga Bitcoin sudah lebih dari 37 persen. Hal ini pun turut diikuti oleh sejumlah kripto lainnya seperti Ethereum yang sempat tembus 25 juta rupiah.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan Adanya kenaikan harga pada kripto yang terjadi, disebabkan oleh permintaan pasar yang besar terhadap kripto dan mampu menggerakkan pasar sehingga bisa menaikkan harga. 

Namun jika diteliti secara lebih dalam, tentu ada faktor faktor pendukung yang membuat investor memutuskan untuk membeli kripto.

"Turunnya laju inflasi AS di awal 2023 menyebabkan investor bisa bernafas lega. Dengan turunnya angka inflasi membuat masyarakat lebih  leluasa untuk mengoleksi portofolio investasi digital. Dengan turunnya laju inflasi yang ada juga bisa mengindikasikan pelonggaran kebijakan moneter di AS," kata Oscar dalam siaran pers, dikutip Minggu (26/2/2023).

Perkembangan Investor Kripto

Oscar menjelaskan pada awal investasi kripto ini ada, segala hal dilakukan full secara terdesentralisasi sehingga kadang peristiwa makroekonomi pun tidak terlalu berpengaruh terhadap pertumbuhan kripto. 

Namun, seiring berjalannya waktu, investasi kripto semakin populer, investor pemula banyak yang bermunculan dan berbondong bondong meramaikan pasar kripto. Institusi investor pun banyak yang berpartisipasi seperti Elon Musk, perusahaan MicroStrategy, dan sebagainya.

Semakin banyaknya investor, membuat kripto semakin mengglobal. Investor yang berinvestasi pada saham dan properti pun mulai melirik Bitcoin dan kripto sehingga kripto pun semakin lama semakin dipengaruhi oleh peristiwa ekonomi makro di hampir setiap negara di dunia.Â