Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung negara bagian New York, Letitia James mengajukan gugatan terhadap pertukaran cryptocurrency, KuCoin. Gugatan tersebut diajukan pada 9 Maret di Mahkamah Agung negara setempat, menyatakan bahwa KuCoin yang berbasis di Seychelles melanggar undang-undang sekuritas.
Melansir Cointelegraph, Jumat (10/3/2023), perusahaan dianggap melanggar undang-undang anti penipuan New York, Martin Act ketika menjual, menawarkan untuk menjual, membeli, dan menawarkan untuk membeli cryptocurrency yang merupakan komoditas dan sekuritas kepada Warga New York. Sementara perusahaan tidak terdaftar di kantor jaksa agung.
Selain itu, KuCoin diduga telah menerbitkan dan menjual produk KuCoin Earn yang dilabeli sebagai sekuritas, tanpa mendaftar sebagai broker atau dealer sekuritas.
Advertisement
KuCoin dituding salah mengartikan dirinya sebagai pertukaran, karena juga tidak memiliki registrasi untuk fungsi tersebut.
KuCoin adalah platform perdagangan mata uang virtual yang memungkinkan investor untuk membeli dan menjual cryptocurrency melalui situs web dan aplikasinya.
Di platformnya, investor KuCoin dapat membeli dan menjual mata uang virtual populer, termasuk ETH, LUNA, dan TerraUSD (UST), yang merupakan sekuritas dan komoditas.
Tindakan ini adalah pertama kalinya regulator mengklaim di pengadilan bahwa ETH masuk dalam kategori sekuritas. Gugatan tersebut berpendapat bahwa ETH, seperti halnya LUNA dan UST, adalah aset spekulatif yang bergantung pada upaya pengembang pihak ketiga untuk memberikan keuntungan kepada pemegang ETH. Karena itu, KuCoin diharuskan mendaftar sebelum menjual ETH, LUNA, atau UST.
Tindakan yang dilakukan oleh Letitia James bukanlah pertemuan pertama KuCoin dengan regulator. Pada 2022, regulator Korea Selatan menuduh KuCoin melakukan aktivitas bisnis ilegal tanpa registrasi yang sesuai. Bank Sentral Belanda membuat tuduhan serupa pada Desember, mengklaim pertukaran itu beroperasi tanpa lisensi.
Dengan gugatannya, Letitia James mencari perintah pengadilan untuk menghentikan KuCoin mewakili dirinya sebagai pertukaran, mencegah perusahaan beroperasi di New York dan mengarahkan KuCoin untuk menerapkan geo-blocking berdasarkan alamat IP dan lokasi GPS untuk mencegah akses ke KuCoin, aplikasi dan layanan layanan dari New York.
Warga Hong Kong Rugi Rp 3,3 Triliun Tertipu Kripto
Penduduk Hong Kong dilaporkan mengalami kerugian penipuan terkait mata uang kripto sebesar USD 216,6 juta atau setara Rp 3,3 triliun (asumsi kurs Rp 15.487 per dolar AS).
Dilansir dari Bitcoin.com, Jumat (10/3/2023), kerugian penipuan kripto ini meningkat lebih dari dua kali lipat, mengikuti lonjakan 67 persen dalam jumlah korban dari 1.397 kasus yang dilaporkan pada 2021 menjadi 2.336 pada akhir 2022.Â
Namun, menurut data yang dilaporkan dibagikan oleh penegak hukum Hong Kong, kejahatan terkait penipuan kripto menyumbang lebih dari 10 persen dari hampir 23.000 kejahatan teknologi yang dilaporkan pada 2022.Â
Meskipun polisi telah berhasil mencegat dan memblokir transfer ke penipu, orang yang mengetahui masalah ini mengklaim meningkatnya penggunaan kripto oleh penipu membuat tugas melacak dana yang dicuri lebih sulit.
Dugaan preferensi penipu online untuk kripto dapat membantu menjelaskan mengapa jumlah dana yang dicegat telah turun ke level yang terakhir terlihat pada 2019. Hong Kong telah mengeluarkan peringatan pada Februari yang memperingatkan warga untuk mewaspadai jenis penipuan yang menargetkan pecinta hewan
Â
Advertisement
Target Korban
Sesuai laporan, peringatan itu dikeluarkan setelah seorang wanita yang tidak disebutkan namanya kehilangan bitcoin senilai lebih dari USD 760.000 atau setara Rp 11,7 miliar kepada penipu yang berpura-pura sebagai pecinta hewan peliharaan yang menjual anak kucing.Â
Penipu dilaporkan meyakinkan korban untuk mentransfer dana dalam 40 transaksi sebelum menghilang. Dalam kasus lain, seorang berusia 63 tahun dikatakan telah kehilangan lebih dari USD 1,5 juta atau setara Rp 23,22 miliar kepada penipu yang berpura-pura sebagai ahli mata uang kripto.