Sukses

Otoritas AS dan Jerman Tutup Platform ChipMixer Akibat Kasus Pencucian Kripto

Pihak berwenang dari Jerman dan AS telah menyita hingga USD 46,3 juta atau setara Rp 714,3 miliar kripto.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas AS dan Jerman mengumumkan pada Rabu, 15  Maret 2023, mereka telah menutup ChipMixer, platform cryptocurrency yang diduga mencuci kripto lebih dari USD 3 miliar atau setara Rp 46,2 triliun (asumsi kurs Rp 15.429 per dolar AS) sejak 2017.

“ChipMixer telah digunakan untuk mencuci lebih dari USD 3 miliar dalam transaksi terlarang oleh kelompok ransomware, tersangka peretas Korea Utara, dan pengguna pasar gelap internet sejak 2017,” kata Departemen Kehakiman AS (DOJ), dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (17/3/2023). 

Pihak berwenang dari Jerman dan AS telah menyita hingga USD 46,3 juta atau setara Rp 714,3 miliar dalam bentuk kripto dari ChipMixer, menurut Badan Kerjasama Penegakan Hukum Uni Eropa (Europol).

ChipMixer, adalah platform pencampur kripto tanpa izin yang dibuat pada pertengahan 2017, berspesialisasi dalam pencampuran atau pemotongan jalur yang terkait dengan aset mata uang virtual. Dengan platform mixer ini, pengguna dapat mengaburkan jejak darimana kripto didapat. 

Pada dasarnya, teknologi blockchain di balik kripto dapat dilacak oleh setiap orang sehingga setiap transaksi kripto dapat dilihat dari mana asalnya. Dengan platform mixer, alamat dompet kripto bisa dikaburkan sehingga tidak terlacak.

“Pencampur koin seperti ChipMixer diduga memungkinkan penjahat mengaburkan sumber cryptocurrency yang dicuri,” jelas Europol.

Platform tersebut memproses USD 700 juta atau setara Rp 10,8 triliun dana curian sehubungan dengan dua serangan siber Korea Utara terhadap game online NFT, Axie Infinity dan Horizon Bridge, kata DOJ.

 

2 dari 2 halaman

Sosok Didakwa

Jaksa AS di Philadelphia mendakwa Minh Quoc Nguyen, 49 tahun dari Vietnam, karena menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin dan pencurian identitas.

Pada Mei 2022, Departemen Keuangan AS menjatuhkan sanksi pada platform mixer serupa yaitu Blender.io, menuduhnya mendukung operasi pencucian uang Korea Utara. Pada Agustus tahun yang sama, Tornado Cash juga dikenai sanksi karena diduga melakukan pencucian mata uang virtual senilai USD 7 miliar atau setara Rp 108 triliun. 

 

DisclaimerSetiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.