Liputan6.com, Jakarta Elon Musk meminta hakim AS pada Jumat, 31 Maret 2023 untuk membatalkan gugatan senilai USD 258 miliar atau setara Rp 3.868 triliun (asumsi kurs Rp 14.995 per dolar AS) yang menuduhnya menjalankan skema piramida untuk mendukung cryptocurrency Dogecoin.
Dalam pengajuan malam di pengadilan federal Manhattan, pengacara Musk dan perusahaan mobil listriknya Tesla Inc menyebut gugatan oleh investor Dogecoin sebagai "karya fiksi yang fantastis" atas cuitan di Twitter yang tidak berbahaya dan sering konyol tentang Dogecoin.
Baca Juga
Para pengacara mengatakan para investor tidak pernah menjelaskan bagaimana Musk bermaksud menipu siapa pun atau risiko apa yang dia sembunyikan.Â
Advertisement
"Tidak ada yang melanggar hukum tentang men-tweet kata-kata dukungan untuk, atau gambar lucu tentang cryptocurrency yang sah yang terus memegang kapitalisasi pasar hampir USD 10 miliar," kata pengacara Musk, dilansir dari Yahoo Finance, Senin (3/4/2023).
Pengacara Musk menambahkan, pengadilan harus menghentikan fantasi penggugat dan menolak pengaduan. Dalam catatan, para pengacara juga menolak klaim investor kripto Dogecoin memenuhi syarat sebagai sekuritas.
Pengacara investor yang menggugat Musk, Evan Spencer, mengatakan dalam email yakin kasus mereka akan berhasil.Â
Â
Kasus Musk dengan Investor Dogecoin
Â
Investor menuduh Musk, orang terkaya kedua di dunia menurut Forbes, dengan sengaja menaikkan harga Dogecoin lebih dari 36.000 persen selama dua tahun dan kemudian membiarkannya jatuh.
Mereka mengatakan ini menghasilkan keuntungan miliaran dolar atas biaya investor Dogecoin lainnya, bahkan ketika Musk tahu mata uang tersebut tidak memiliki nilai intrinsik.
Investor juga menunjuk pada penampilan Musk di segmen "Weekend Update" dari "Saturday Night Live" NBC di mana, menggambarkan seorang ahli keuangan fiktif, dia menyebut Dogecoin sebagai "sebuah keramaian."
Angka kerusakan USD 258 miliar adalah tiga kali lipat perkiraan penurunan nilai pasar Dogecoin dalam 13 bulan sebelum gugatan diajukan.
Yayasan Dogecoin, sebuah organisasi nirlaba, juga merupakan tergugat dan mencari pemecatan gugatan tersebut.Â
Disclaimer:Â Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Advertisement