Sukses

Menkeu India Sebut Pengawasan Kripto Harus Ditangani Global

Menkeu India Nirmala Sitharaman menuturkan, regulasi kripto menjadi bahan diskusi G20. Salah satu jadi sorotan kalau diperlukan respons kebijakan global mengenai kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) India Nirmala Sitharaman berbicara tentang diskusi G20 tentang regulasi kripto pada Kamis selama konferensi pers setelah pertemuan menteri keuangan G20 dan gubernur bank sentral yang diadakan di sela-sela Pertemuan Musim Semi tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia. 

Menurut ia, diskusi kripto di antara anggota G20 sangat substantif. Bahkan ia, menyebut, semua kepala keuangan G20 mencapai kesepakatan pengawasan kripto harus ditangani secara global.

Sitharaman dan Gubernur Bank Sentral India atau Reserve Bank of India (RBI) Shaktikanta Das memimpin pertemuan tersebut, di mana para menteri keuangan G20 dan gubernur bank sentral membahas hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan cryptocurrency, bersama dengan tantangan terkait mereka.

"Diskusi tentang aset kripto menyoroti bahwa hal itu tidak dapat dibatasi pada satu bagian dunia saja. Implikasinya dapat berdampak pada ekonomi berkembang dan maju. Oleh karena itu, diperlukan respons kebijakan global terhadap aset kripto," kata Nirmala dikutip dari Bitcoin, Minggu (16/4/203).

Nirmala menyebut, pihaknya senang untuk mengatakan ada penerimaan yang lebih besar di antara semua anggota G20 bahwa setiap tindakan terhadap aset crypto harus bersifat global.

"Menurut saya, G20 telah merespons secara adil dengan sigap (atas tantangan tersebut ditimbulkan oleh aset kripto). G20 dan anggotanya setuju bahwa tidak mungkin memiliki negara mandiri yang independen yang berurusan dengan aset kripto dan harus memiliki koordinasi global tentang pemahaman cara mengatur aset kripto," ujar dia.

 

 

 

 

2 dari 4 halaman

Persiapan Peta Jalan

"Cara kita melihat ini berjalan dengan baik selama masa kepresidenan kita adalah makalah IMF sedang dibahas. Makalah FSB juga akan diambil, dan makalah sintesis akan disiapkan dari makalah IMF dan makalah FSB keduanya digabungkan," ia menambahkan. 

Sitharaman menuturkan, diskusi akan berlangsung pada September dan Oktober.

"Kita akan melihat peta jalan disiapkan tentang bagaimana dan pemahaman seperti apa yang dimiliki anggota G20 dalam hal ini, dan dapat dilanjutkan lebih jauh meneruskan tindakan regulasi khusus saat dan ketika G20 mengambil keputusan," kata dia.

Ia juga mencatat bahwa aset kripto berpotensi menyebabkan ketidakstabilan makro ekonomi.

"Hari ini, kita berada dalam posisi untuk melihat bagaimana negara-negara sekarang menyadari bahwa ini bukan hanya masalah peraturan aset kripto, di mana negara-negara harus bersatu, tetap nungkin ada masalah stabilitas ekonomi makro itu sendiri," imbuhnya.

 

3 dari 4 halaman

India Bakal Terapkan UU Anti Pencucian Uang pada Transaksi Kripto

Sebelumnya, Pemerintah India akan menerapkan ketentuan anti pencucian uang untuk transaksi yang terkait dengan cryptocurrency atau token virtual, dalam upaya untuk memperketat pengawasan terhadap aset digital.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (10/3/2023), kementerian keuangan India, pada Selasa, 7 Maret 2023, mengeluarkan pemberitahuan yang menyatakan pertukaran kripto lokal dan entitas yang berurusan dengan aset digital virtual (VDA) sekarang akan diminta untuk melakukan uji tuntas klien terhadap pengguna mereka.

Menurut undang-undang, setiap entitas pelapor harus menyimpan catatan semua transaksi lebih dari sekitar USD 12.200 atau setara Rp 188,7 juta (asumsi kurs Rp 15.473 per dolar AS selama minimal lima tahun.

Langkah ini selaras dengan upaya global untuk mengekang penggunaan aset digital untuk pencucian uang, serupa dengan aturan yang diterapkan pada entitas teregulasi lainnya seperti bank dan pialang saham. 

Pada awal 2014, Kanada membawa entitas yang berurusan dengan mata uang virtual di bawah tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris. Demikian pula, Korea Selatan sedang berupaya mengatur industri kripto melalui kebijakan anti pencucian uang.

 

 

 

 

4 dari 4 halaman

Kekhawatiran Pemakaian Kripto

Di India, kekhawatiran seputar penggunaan mata uang kripto untuk pencucian uang ilegal mengemuka pada 2021. Pada Juni 2021, otoritas India menemukan hampir USD 488 juta atau setara Rp 7,5 triliun telah dicuci melalui transaksi kripto pada tahun sebelumnya.

Meskipun VDA dan NFT telah mendapatkan popularitas di India selama beberapa tahun terakhir, pemerintah tidak memiliki kebijakan atau peraturan yang jelas hingga tahun lalu. 

Anggaran pemerintah India, pada 2022, mengenakan pajak 30 persen atas pendapatan dari transaksi kripto dan memperkenalkan pajak 1 persen, dipotong dari sumbernya, atas pendapatan di atas ambang batas tertentu. Hadiah kripto dan aset digital juga dikenakan pajak.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Live dan Produksi VOD