Sukses

Regulator AS Terbitkan RUU buat Atur Penerbitan Stablecoin

Stablecoin adalah jenis cryptocurrency yang dikeluarkan oleh entitas swasta dan dirancang untuk mempertahankan nilai stabil.

Liputan6.com, Jakarta Partai Republik AS di Komite Jasa Keuangan pada Senin, 24 April 2023 merilis rancangan undang-undang baru untuk mengatur penerbit stablecoin. 

RUU baru ini adalah setengah dari panjang draf sebelumnya dan disesuaikan secara dekat untuk fokus pada aturan yang mengatur proses pendaftaran dan persetujuan untuk penerbit stablecoin individu.

Dilansir dari CNBC, Rabu (26/4/2023), stablecoin adalah jenis cryptocurrency yang dikeluarkan oleh entitas swasta dan dirancang untuk mempertahankan nilai stabil yang dipatok pada aset tradisional, seperti dolar AS. 

Mereka tidak digunakan dalam perdagangan, stablecoin biasanya diterima sebagai pembayaran barang, tetapi telah menjadi sangat populer di platform kripto.

RUU tersebut berisi banyak fitur dari versi yang dinegosiasikan tahun lalu, seperti persyaratan penerbit stablecoin pembayaran harus disetujui dan diatur oleh regulator stablecoin pembayaran federal atau "penerbit stablecoin pembayaran negara yang memenuhi syarat terdaftar.

Agar disetujui sebagai penerbit, penyedia stablecoin harus memenuhi persyaratan modal cadangan dan memberikan pengungkapan bulanan portofolio cadangan mereka. Ini juga mengklarifikasi dan memperbarui undang-undang AS untuk mengonfirmasi stablecoin bukanlah sekuritas, dan selanjutnya, tidak boleh diatur oleh SEC. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

RUU Baru Mengatur Lebih Luas

 

Tetapi draf baru membayangkan peran yang lebih besar di pasar untuk regulator negara bagian, terlepas dari kenyataan sebagian besar negara bagian belum memiliki kerangka peraturan stablecoin.

Versi ini juga berupaya memberi badan pengatur negara bagian lebih banyak fleksibilitas mengenai persyaratan khusus untuk persetujuan penerbit stablecoin, selama persyaratan ini memenuhi "landasan" dasar yang diuraikan dalam undang-undang federal.

RUU tersebut selanjutnya memberi negara bagian lebih banyak waktu untuk menyelidiki dan menyelesaikan potensi masalah ketidakpatuhan yang muncul dengan penerbit yang disetujui negara bagian tersebut.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini