Sukses

Komisi Sekuritas dan Bursa AS Urungkan Ratifikasi Definisi Aset Digital

Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) awalnya memasukkan definisi aset digital dalam proposal pengajuan Agustus 2022 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Regulator sekuritas Amerika Serikat menunda ratifikasi definisi aset digital dalam regulasi yang mengatur pengungkapan pelaporan untuk dana lindung nilai dan ekuitas swasta.

Komisi Sekuritas dan Bursa (Securities and Exchange Commission/SEC) awalnya memasukkan definisi aset digital dalam proposal pengajuan Agustus 2022 lalu. Jika berlaku, itu akan menjadi pertama kalinya SEC mendefinisikan aset digital.

Namun kini regulator mengatakan tidak melanjutkan gagasan tersebut. “Kami mengusulkan penambahan 'aset digital' sebagai istilah baru untuk Daftar Istilah PF Formulir. Komisi dan staf terus mempertimbangkan istilah ini dan saat ini tidak mengadopsi 'aset digital' sebagai bagian dari aturan ini,” ujar SEC, mengutip laman Cointelegraph, Kamis (4/5/2023).

Definisi yang diajukan SEC untuk aset digital adalah aset yang diterbitkan dan atau ditransfer menggunakan buku besar terdistribusi atau teknologi blockchain, dan termasuk istilah lain yang umum digunakan seperti mata uang virtual, koin, dan token.

“Kami percaya penting untuk mengumpulkan informasi tentang eksposur dana terhadap aset digital untuk lebih memahami eksposur pasar mereka secara keseluruhan,” kata SEC.

Namun, pembaruan terbaru aturan Formulir PF SEC sekarang mengharuskan dana terdaftar SEC melaporkan terjadinya peristiwa penting yang dapat mengindikasikan risiko sistemik atau kerugian bagi investor dalam kemungkinan respons terhadap krisis perbankan AS.

Perusahaan juga harus mengungkapkan rincian biaya dan pengeluaran mereka karena SEC mencoba menyoroti sektor bernilai triliunan dolar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.