Liputan6.com, Jakarta Coinbase mendapat gugatan lantaran dituding mengambil keuntungan lain dari fitur pemindaian wajah dan sidik jari penggunanya.
Gugatan class action yang dilayangkan di Distrik Utara California, menuduh bahwa Coinbase secara ilegal mengumpulkan templat wajah dan sidik jari pelanggannya yang melanggar undang-undang privasi biometrik Illinois.
Baca Juga
Penggugat Michael Massel, yang merupakan salah satu pelanggan Coinbase menjelaskan bahwa pertukaran crypto itu mengharuskan pengguna mengunggah ID pemerintah dan selfie untuk verifikasi dan mengatur otentikasi biometrik (pemindaian sidik jari) untuk login aplikasi seluler.
Advertisement
Dalam gugatan tersebut, Coinbase disebut telah mengumpulkan, menyimpan, memiliki, memperoleh, menggunakan, dan menyebarkan data biometrik penggunanya, antara lain untuk lebih meningkatkan Coinbase dan Platform berbasis aplikasi online-nya.
Coinbase secara tidak sah mendapatkan keuntungan dari pemindaian wajah dan sidik jari yang telah dikumpulkannya atau diperoleh dari para penggunanya.
“Geometri wajah dan pemindaian sidik jari unik, pengidentifikasi biometrik permanen yang terkait dengan setiap pengguna yang tidak dapat diubah atau diganti jika dicuri atau disusupi. Pengumpulan, perolehan, penyimpanan, dan penggunaan data biometrik pengguna Coinbase yang melanggar hukum membuat mereka rentan terhadap risiko privasi yang serius dan tidak dapat diubah,” jelas penggugat, mengutip laman Bitcoin, Kamis (4/5/2023).
Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois (Illinois Biometric Information Privacy Act/BIPA) telah menjadi dasar tuntutan hukum terhadap perusahaan di berbagai industri dalam beberapa tahun terakhir.
Undang-undang mewajibkan perusahaan untuk mendapatkan persetujuan sebelum mengumpulkan data biometrik, termasuk sidik jari atau pemindaian wajah, dan memberi tahu pengguna berapa lama data tersebut akan disimpan.