Sukses

Dewan UE akan Adopsi Aturan yang Bisa Lacak Transfer Aset Kripto

Dewan UE mengadopsi aturan terbaru tentang informasi yang menyertai transfer dana dengan memperluas cakupan aturan untuk transfer aset kripto.

Liputan6.com, Jakarta Uni Eropa (UE) akan membuat aturan yang bisa mempersulit penjahat untuk menghindari aturan anti pencucian uang melalui mata uang kripto.

Dewan UE mengadopsi aturan terbaru tentang informasi yang menyertai transfer dana dengan memperluas cakupan aturan untuk transfer aset kripto.

Hal ini demi memastikan transparansi keuangan pada pertukaran aset kripto dan memberi UE kerangka kerja yang solid yang sesuai dengan standar internasional yang paling menuntut pada pertukaran aset kripto, memastikan bahwa ini tidak digunakan untuk tujuan kriminal.

Melansir laman .consilium.europa.eu, Kamis (18/5/2023), keputusan ini menjadi berita buruk bagi mereka yang telah menyalahgunakan aset kripto untuk aktivitas ilegal, untuk menghindari sanksi UE atau untuk membiayai terorisme dan perang.

Melakukan hal itu tidak akan mungkin lagi dilakukan di Eropa tanpa diketahui. Ini merupakan langkah maju yang penting dalam perang melawan pencucian uang.

Di bawah aturan baru, penyedia layanan aset kripto wajib mengumpulkan dan menyediakan informasi tertentu tentang pengirim dan penerima transfer aset kripto yang mereka operasikan, terlepas dari jumlah aset kripto yang ditransaksikan.

Ini memastikan ketertelusuran transfer aset kripto agar dapat mengidentifikasi kemungkinan transaksi mencurigakan dengan lebih baik dan memblokirnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Awal Mula

Latar belakang

Peraturan ini merupakan bagian dari paket proposal legislatif untuk memperkuat aturan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (AML/CFT) UE, yang diajukan oleh Komisi pada 20 Juli 2021. Paket tersebut juga mencakup proposal untuk membentuk otoritas UE baru untuk memerangi pencucian uang.

Dewan menyetujui posisinya pada proposal transfer dana pada 1 Desember 2021. Negosiasi trilog dimulai pada 28 April 2022 dan berakhir dengan kesepakatan sementara pada 29 Juni. Adopsi formal hari ini adalah langkah terakhir dalam proses legislatif.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini