Sukses

Alasan Hong Kong Bakal Cabut Larangan Perdagangan Kripto

SFC akan memperkenalkan langkah-langkah untuk melindungi investor ritel crypto, termasuk proses pemeriksaan menyeluruh untuk token sebelum listing mereka di bursa.

Liputan6.com, Jakarta Hong Kong akan mencabut larangan perdagangan ritel cryptocurrency karena kota tersebut berusaha untuk memulihkan reputasinya sebagai pusat fintech terkemuka.

Komisi Sekuritas dan Berjangka (The Securities and Futures Commission/SFC) menyimpulkan konsultasinya tentang peraturan untuk platform aset digital dan mengumumkan bahwa entitas berlisensi akan diizinkan untuk menawarkan layanan kepada investor ritel.

SFC akan memperkenalkan langkah-langkah untuk melindungi investor ritel, termasuk proses pemeriksaan menyeluruh untuk token sebelum listing mereka di bursa.

Keputusan ini merupakan pembalikan dari pembatasan yang diterapkan tahun lalu. Sementara, peraturan baru diharapkan mulai berlaku pada 1 Juni 2023.

Periode konsultasi SFC melibatkan pengumpulan umpan balik dari para pemangku kepentingan industri, yang sebagian besar menyambut persyaratan yang diajukan.

Melansir laman Crypto News, Rabu (24/5/2023), regulator telah memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada penyedia aset virtual berlisensi untuk melayani investor crypto ritel, menandai perubahan kebijakan yang signifikan.

Namun, investor yang lebih kecil perlu memenuhi kewajiban tertentu, seperti menjalani pelatihan investor dan menunjukkan kesadaran akan potensi risiko.

SFC menekankan pentingnya tata kelola yang baik, proses orientasi yang kuat, dan praktik pengungkapan yang transparan sebagai bagian dari tindakan perlindungan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tat Kelola

 

Meskipun SFC tidak akan menerbitkan daftar aset yang disetujui untuk investor ritel, operator platform diingatkan akan kewajiban hukum mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan penawaran umum Hong Kong.

Keputusan untuk mencabut larangan perdagangan ritel datang sebagai tanggapan atas pelarian startup crypto ke yurisdiksi yang bersaing, khususnya Singapura, yang memiliki lingkungan peraturan yang lebih menguntungkan.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini