Liputan6.com, Jakarta Bitcoin merespon positif kesepakatan antara Presiden Amerika Serikat Joe Biden dan Ketua Parlemen AS, Kevin McCarthy untuk menaikkan plafon utang pemerintah AS yang berlangsung pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Akibat ini Bitcoin berhasil keluar dari zona merah, dan naik dari USD 26.560 atau setara Rp 397,6 juta (asumsi kurs Rp 14.973 per dolar AS) sejak Sabtu malam hingga mencapai USD 28.425 atau setara Rp 425,6 juta pada Senin, 29 Mei 2023 menguat sekitar 7,00 persen.
Baca Juga
Lonjakan harga pada sejumlah aset kripto mulai terjadi tepat setelah kesepakatan Pemerintah dan Parlemen AS yang terdiri dari kenaikan batas utang selama dua tahun ke depan dan membatasi pengeluaran Pemerintah.
Advertisement
Beberapa pembatasan yang dilakukan adalah menarik kembali dana Covid-19 yang tidak terpakai, mempercepat proses perizinan untuk beberapa proyek energi, dan memasukkan beberapa persyaratan kerja tambahan untuk program bantuan makanan bagi warga AS yang kurang mampu.
Kesepakatan tersebut tinggal menunggu pengesahan dari Parlemen dan Senat AS dalam beberapa waktu ke depan dan mampu meredakan kekhawatiran publik dan menghindarkan Amerika Serikat dari gagal bayar atau default.
Bitcoin Berpotensi Bullish pada Juni 2023
Financial Expert Ajaib Sekuritas, Panji Yudha, mengatakan kesepakatan ini mendapatkan respon positif bagi investor aset kripto. Keputusan Pemerintah AS untuk terus menaikkan plafon utang akan membuat nilai Dollar AS terdevaluasi.
“Di sisi lain, berpotensi membuat harga Bitcoin bergerak positif karena sejak beberapa tahun terakhir korelasi pergerakan harga Dollar AS dengan Bitcoin bergerak saling berlawanan,” kata Panji, dalam siaran pers, dikutip Rabu (31/5/2023).
Sentimen Positif
Selain itu, sentimen positif aset kripto juga datang dari Hong Kong, yang telah mengumumkan investor ritel akan dapat memperdagangkan aset kripto mulai pada 1 Juni 2023.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjadikan Hong Kong sebagai pusat aset digital. Keputusan ini merupakan sinyal positif untuk pertumbuhan aset kripto di Asia ketika wilayah lain masih mengalami ketidakpastian antara industri dan regulator.
“Keputusan regulator Hong Kong tentunya akan memicu potensi aliran dana yang besar ke dalam industri aset kripto dan dapat memicu kenaikan pasar aset kripto,” jelas Panji.
Walau begitu, Panji menghimbau investor aset kripto tetap waspada terhadap rilis data data ekonomi Amerika Serikat di Juni, khususnya data Inflasi AS dan FOMC terkait perubahan suku bunga acuan yang dirilis pada 13-14 Juni. Jika The Fed tidak menaikkan suku bunga, kemungkinan besar pasar kripto akan bereaksi positif.
Advertisement
Teguhkan Niat Jadi Pusat Kripto, Hong Kong Bentuk 2 Asosiasi Baru
Para pemimpin industri Web3 di Hong Kong mengumumkan pembentukan dua asosiasi baru yaitu Asosiasi Aset Virtual Berlisensi Hong Kong (HKLVAA) dan Pelabuhan Web3, pada Senin, 29 Mei 2023. Pembentukan asosiasi baru ini demi mendorong target Hong Kong menjadi pusat kripto.
Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu (31/5/2023), debut bersama mereka berlangsung di acara Radical Finance Asia dan bertujuan untuk mempromosikan pertumbuhan dan perkembangan industri aset virtual dan internet terdesentralisasi.
Dewan pendiri Pelabuhan Web3 mencakup para pemimpin industri dari Animoca Brands, DLA Piper, dan WHub, dengan bergabungnya PwC Hong Kong sebagai mitra pengetahuan.
Anggota pendiri HKLVAA terdiri dari perwakilan dari perusahaan berlisensi Securities and Futures Commission (SFC) dengan persetujuan untuk aktivitas aset virtual di Hong Kong.
Ini termasuk HashKey Digital Asset Group Limited, Venture Smart Asia Limited, Victory Securities Company Limited, Axion Global Asset Management Limited dan MaiCapital Limited.
Aturan baru Hong Kong untuk industri cryptocurrency akan mulai berlaku mulai 1 Juni, sebagai bagian dari ambisi kota untuk menjadi pusat global untuk aset digital. Inisiatif ini bertepatan dengan lanskap global di mana AS telah mengajukan tuntutan hukum terhadap pertukaran kripto.
Di Asia, negara-negara seperti Thailand dan Malaysia telah memperketat peraturan, sementara Singapura telah mengirimkan peringatan untuk mencegah pedagang ritel cryptocurrency.
Rezim Pajak India
Sementara itu, India telah memberlakukan salah satu rezim pajak paling keras untuk mencegah investasi di kelas aset.
Faktor-faktor tersebut telah mendorong beberapa perusahaan aset digital untuk mencari yurisdiksi yang lebih menguntungkan seperti Hong Kong.
Salah satu pendiri dan Ketua Venture Smart Financial Holdings, Lawrence Chu mengatakan HKLVAA mewakili kepentingan entitas aset virtual yang dilisensikan, atau mencari lisensi, di Hong Kong.
Sementara HKLVAA dan Pelabuhan Web3 melayani basis keanggotaan yang berbeda dan akan mengadopsi pendekatan unik untuk memenuhi kebutuhan anggota, keduanya memprioritaskan berbagi pengetahuan dan kejelasan peraturan dalam upaya mereka untuk mempercepat pengembangan dan adopsi teknologi Web3 di Hong Kong,” jelas Chu.
Advertisement