Sukses

Uni Eropa Sebut Media Sosial Jadi Tempat Promosi Kripto Menyesatkan

Dalam laporan peringatan tersebut, Instagram, Twitter, YouTube, dan TikTok secara khusus disebut sebagai kombinasi jaringan media sosial, influencer, dan cryptocurrency sebagai "koktail beracun".

Liputan6.com, Jakarta Organisasi Konsumen Eropa (BEUC) dan sembilan organisasi anggotanya telah mengeluarkan peringatan keras kepada otoritas Eropa tentang promosi mata uang kripto yang menyesatkan di platform media sosial terkemuka.

Dalam laporan peringatan tersebut, Instagram, Twitter, YouTube, dan TikTok secara khusus disebut sebagai kombinasi jaringan media sosial, influencer, dan cryptocurrency sebagai "koktail beracun". 

Kelompok tersebut mengklaim kebijakan longgar jaringan itu "meragukan", dan penipu cenderung menargetkan remaja yang tidak menaruh curiga. Ini juga menekankan peran “influencer” yang membuat janji yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Dimulai dengan meme Dogecoin, laporan 20 halaman kelompok pengawas itu dengan tegas mengecam aset digital sebagai sangat berisiko dan rentan terhadap penipuan. 

Ini menguraikan efek aset digital terhadap konsumen, menawarkan data kuantitatif tentang penggunaannya di beberapa negara, serta bagaimana kripto influencer beroperasi.

BEUC adalah kelompok yang terdiri dari 45 organisasi konsumen independen yang tersebar di 31 negara. Menurut situs webnya, tujuannya adalah untuk mewakili lembaga-lembaga tersebut di Uni Eropa (UE) dan membela kepentingan konsumen. 

Di antara hal-hal yang menjadi perhatian grup adalah keberlanjutan, layanan keuangan, kesehatan, dan hubungan internasional.

Direktur Jenderal BEUC, Monique Goyens mengatakan dalam siaran pers sudah didokumentasikan dengan baik promosi kripto melibatkan penipuan dan praktik komersial yang tidak adil.

“Kripto akan segera diatur dengan Pasar baru dalam regulasi Aset Kripto, tetapi undang-undang ini tidak berlaku untuk perusahaan media sosial yang mendapat keuntungan dari iklan kripto dengan mengorbankan konsumen," kata Goyens, dikutip dari Decrypt, Senin (12/6/2023).

 

2 dari 2 halaman

UU Dilanggar

Menurut BEUC, undang-undang konsumen Uni Eropa telah dilanggar, dan meminta jaringan otoritas konsumen nasional Eropa (CPC-Network) untuk bertindak dan menegakkan kebijakan periklanan yang lebih ketat di platform ini.

Terlepas dari laporan pedas hari ini, pihak berwenang di Eropa telah bekerja untuk melawan penipuan kripto. Ironisnya, mereka menggunakan media sosial pada 2022 dengan kampanye pendidikan yang meningkatkan kesadaran investor tentang kelas aset.

DisclaimerSetiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.