Sukses

Lengkap, Daftar 501 Token Aset Kripto Legal Diperdagangkan versi Bappebti

Dengan adanya aturan baru ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia kini bertambah menjadi 501.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan daftar terbaru dari aset kripto yang dapat diperdagangkan atau legal di pasar fisik aset kripto Indonesia. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. PerBa ini merupakan perubahan atas peraturan Bappebti No 11 tahun 2022.

Dengan adanya aturan baru ini, daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia kini bertambah menjadi 501 jenis dari sebelumnya yang hanya 383 aset kripto. 

"Mengubah Lampiran II Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan ini," isi pasal 1 peraturan tersebut, dikutip Selasa (13/6/2023).

Salah satu kripto yang baru ditambahkan dalam daftar tersebut adalah Pepe Coin. Kripto meme yang belum lama ini sempat populer karena kenaikan harganya yang fantastis dalam waktu singkat. 

Tak hanya itu, kripto milik penyanyi Anang Hermansyah yaitu ASIX+ Coin juga berhasil terdaftar dalam aturan baru ini. Pada aturan sebelumnya, kripto milik Anang masih belum lolos uji dan tidak terdaftar dalam jajaran aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Berikut daftar 501 aset kripto yang terdaftar Bappebti dan legal diperdagangkan di Indonesia. Simak di dalam link berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Memasuki Juni 2023, Kapan Bursa Kripto Indonesia Meluncur?

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan target peluncuran Bursa Aset Kripto Indonesia pada Juni 2023. Sejauh mana proses pendirian bursa aset kripto hingga saat ini? 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti, Tirta Karma Senjaya mengatakan masih menunggu para pemohon masih sedang melengkapi persyaratan.  

“Kita masih menunggu pemohon melengkapi persyaratan dan perbaikan dokumen-dokumen yang telah kami verifikasi dan optimis Juni atau awal Juli akan bisa terbit bursa kripto,” kata Tirta kepada Liputan6.com, Jumat (9/6/2023). 

Tirta menambahkan, perusahaan yang akan menjadi bursa kripto harus mengikuti kriteria syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan Bappebti Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto di Bursa.

“Apabila bursa kripto sudah terbentuk maka seluruh pedagang kripto yang sudah terdaftar nantinya harus menjadi anggota bursa kripto,” lanjut Tirta. 

Sebelumnya, Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengungkapkan sejauh ini proses pendirian busa aset kripto masih sesuai jalur. 

“Proses bursa aset kripto masih ontrack, tetapi kan dalam pendiriannya kita juga perlu memperhatikan UU PPSK jadi tidak bisa asal dalam prosesnya,” kata Didid kepada wartawan pada acara penutupan Bulan Literasi PBK, Selasa (4/4/2023). 

Didid mengungkapkan bursa kripto Indonesia bakal meluncur pada Juni 2023. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Perdagangan agar Bappebti segera membentuk bursa kripto. 

3 dari 4 halaman

Binance Digugat Otoritas Sekuritas AS, Bagaimana Nasib Pasar Kripto Dalam Negeri?

Harga mayoritas kripto sempat mengalami penurunan beberapa hari yang lalu. Penurunan harga crypto ditengarai sentimen negatif yang terjadi secara global yaitu pihak The Securities Exchange Commission (SEC) yang menggugat Binance.

Dalam gugatannya, Binance dituduh melanggar aturan perdagangan aset dan melanggar undang-undang sekuritas. Berita ini disebut menjadi biang turunnya harga aset kripto karena terjadi aksi jual besar-besaran.

Sebagai pelaku industri dalam negeri, CEO INDODAX Oscar Darmawan mengatakan investor dalam negeri tidak perlu khawatir terhadap kondisi tersebut. Menurut dia, keadaan pasar kripto di Indonesia terpantau baik-baik saja.

"Pelaku industri terus berkoordinasi dengan regulator setiap harinya untuk memastikan bahwa perdagangan kripto tetap aman. Tidak hanya diregulasi oleh Bappebti, perdagangan kripto juga beberapa waktu lagi akan diregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan," jelas Oscar dalam keterangan resmi, Kamis (8/6/2023).

Oscar menekankan pentingnya investor domestik melakukan transaksi di crypto exchange dalam negeri yang sudah terdaftar Bappebti.

 

4 dari 4 halaman

Tugas Bappebti

Menurutnya, sebagai regulator Bappebti bisa mengawasi dan melindungi investor dengan akses yang dimiliki Bappebti atas crypto exchange yang terdaftar tersebut.

"Saya pribadi sebagai pelaku industri selalu mengapresiasi langkah Bappebti yang selalu tanggap dan selalu mengakomodir perdagangan kripto ini baik kepada pelaku industri ataupun kepada investor," imbuh dia.

Di sisi lain, Oscar melihat pasar global kripto secara keseluruhan masih relatif terjaga. Sehingga gugatan SEC AS kepada Binance ini mestinya tak terlalu menjadi ketakutan bagi investor.

"Jika kita lihat exchange teregulasi di Jepang seperti BitFlyer pun tidak terkena isu SEC saat ini. Maka menurut saya investor kripto tidak perlu terlalu khawatir dan justru bisa memanfaatkan penurunan harga kripto ini untuk mengumpulkan aset sebanyak banyaknya," tutup Oscar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini