Liputan6.com, Jakarta Raksasa perbankan Deutsche Bank AG telah mengajukan izin peraturan untuk beroperasi sebagai kustodian kripto di Jerman, menurut pengumuman bank pada Selasa, 20 Juni 2023. Langkah itu dilakukan hanya beberapa hari setelah raksasa manajemen aset BlackRock mengajukan SEC untuk membuat ETF bitcoin spot.
“Saya dapat mengonfirmasi kami mengajukan lisensi BaFin untuk penyimpanan kripto,” kata juru bicara Deutsche Bank, dikutip dari CoinDesk, Rabu (21/6/2023), mengacu pada regulator keuangan Jerman.
Baca Juga
Bank mengatakan pada Februari 2021 pihaknya sedang menjajaki kustodi mata uang kripto untuk dapat menawarkan solusi penyimpanan tingkat institusional dengan perlindungan tingkat asuransi.
Advertisement
Platform penyimpanan aset digital, yang menurut Deutsche Bank akan diluncurkan secara bertahap, pada akhirnya akan memungkinkan pengguna untuk membeli dan menjual aset digital melalui broker utama dan bahkan menyediakan layanan seperti perpajakan, layanan penilaian dan administrasi dana, pinjaman, taruhan, dan pemungutan suara, dan lainnya.
Deutsche bank telah aktif di ruang kripto untuk sementara waktu. Baru-baru ini, grup manajemen aset bank, DWS, dilaporkan mengadakan negosiasi untuk mengakuisisi saham minoritas di dua perusahaan kripto Deutsche Digital Assets, penyedia produk yang diperdagangkan di bursa, dan perusahaan perdagangan Tradias.
Pada sebuah konferensi pada Selasa, David Lynn, yang menjalankan unit perbankan komersial Deutsche Bank, mengatakan bank tersebut tengah membangun bisnis aset dan kustodian digitalnya
Pada Februari, CEO DWS Stefan Hoops mengatakan harga kripto yang rendah saat ini dapat menciptakan “peluang menarik” untuk divisi manajemen aset.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.