Sukses

Pengesahan Regulasi Kripto di Inggris Masuki Tahap Akhir

Aturan Financial Services and Markets Bill (FSMB) telah disetujui oleh House of Commons Inggris yang berart sudah di tahap akhir.

Liputan6.com, Jakarta RUU Inggris yang mengusulkan regulasi stablecoin dan kripto serta menyediakan pengawasan promosi kripto telah disetujui oleh majelis kedua Gedung Parlemen Inggris.

Dilansir dari Yahoo Finance, Rabu (21/6/2023), aturan Financial Services and Markets Bill (FSMB) telah disetujui oleh House of Commons, artinya sekarang akan memasuki tahap akhir yaitu Pertimbangan Amandemen dan Royal Assent.

Pertimbangan Amandemen adalah pembacaan terakhir RUU oleh kedua Kamar. Dalam hal ini, House of Commons akan melakukan amandemen apapun terhadap RUU yang mereka anggap sesuai sebelum House of Lords menyetujui atau menolak perubahan tersebut. RUU itu akan bolak-balik sampai ada kesepakatan antara DPR.

Royal Assent adalah tempat Raja Inggris secara resmi setuju untuk membuat undang-undang tersebut menjadi undang-undang. Terakhir kali sebuah RUU ditolak oleh Raja adalah pada 1708 dengan RUU Milisi Skotlandia.

RUU asli hanya mencakup rencana untuk mengatur stablecoin, tetapi amandemen menambahkan semua cryptocurrency sebagai aktivitas yang diatur. Pengawasan promosi kripto juga ditambahkan saat RUU tersebut disahkan oleh Parlemen.

Andrew Griffith, Sekretaris Ekonomi Departemen Keuangan, mengatakan kepada CNBC pada April peraturan khusus kripto dapat diharapkan dalam 12 bulan ke depan, menambahkan Inggris ingin memposisikan dirinya sebagai pusat global untuk teknologi aset kripto.

Ini terjadi kurang dari sebulan setelah Uni Eropa memperkenalkan peraturan Pasarnya sendiri dalam Aset Kripto (MiCA) menjadi undang-undang.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.