Sukses

Ada Aturan Baru, Penerbit Token Kripto Bakal Bebas Pajak di Jepang

Pembebasan pajak mulai berlaku enam bulan setelah pemerintah Jepang menyetujui proposal

Liputan6.com, Jakarta Penerbit token kripto di Jepang kini tidak lagi harus membayar pajak perusahaan atas keuntungan cryptocurrency yang belum direalisasi, menurut revisi undang-undang oleh Badan Pajak Nasional Jepang pada 20 Juni.

Dilansir dari Cointelegraph, Senin (26/6/2023), pembebasan pajak penerbit token kripto mulai berlaku enam bulan setelah pemerintah Jepang menyetujui proposal yang menghilangkan persyaratan bagi perusahaan kripto untuk membayar pajak atas keuntungan kertas atas token yang mereka keluarkan dan pegang.

Legislator di Jepang telah membahas aturan pajak kripto baru sejak Agustus lalu sebagai bagian dari reformasi pajak yang lebih luas untuk 2023, tetapi otoritas pajak baru memberikan persetujuan akhir minggu ini. 

Di bawah aturan baru, perusahaan Jepang yang menerbitkan token dibebaskan dari pembayaran tarif pajak perusahaan 30 persen yang ditetapkan atas kepemilikan mereka. Sebelum undang-undang ini, bahkan keuntungan yang belum direalisasi dikenakan pajak.

Perubahan Industri Kripto di Jepang

Industri cryptocurrency di Jepang telah mengalami perubahan signifikan akhir-akhir ini. Sejak 1 Juni, negara tersebut telah memberlakukan langkah-langkah Anti-Pencucian Uang (AML) yang lebih ketat untuk melacak transaksi mata uang kripto guna menyelaraskan kerangka hukum Jepang dengan aturan kripto global. 

Anggota parlemen merevisi undang-undang AML pada bulan Desember setelah ditemukan tidak cukup oleh Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF).

Pada Juni tahun lalu, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang melarang penerbitan stablecoin oleh lembaga non-perbankan. RUU tersebut  diterapkan beberapa minggu yang lalu menetapkan penerbitan stablecoin di negara tersebut terbatas pada bank berlisensi, agen transfer uang terdaftar, dan perusahaan perwalian.

Jepang adalah salah satu negara pertama yang melegalkan kripto sebagai bentuk aset swasta, dan peraturan kriptonya termasuk yang paling ketat di dunia. Setelah Mt.Gox dan Coincheck diretas, regulator keuangan Jepang memperketat peraturan tentang pertukaran kripto. 

Peraturan lokal diyakini telah memfasilitasi pengembalian aset yang cepat kepada pengguna FTX di Jepang setelah keruntuhan global bursa, berbeda dengan pengguna di negara lain tanpa tenggat waktu yang jelas untuk pengembalian uang mereka.

2 dari 3 halaman

Organisasi Ekonomi Internasional Luncurkan Standar Pajak Kripto

Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah meluncurkan standar pajak baru untuk cryptocurrency bersama dengan serangkaian amandemen standar pelaporan umum yang sudah ada.

OECD adalah organisasi internasional yang bertujuan menciptakan standar untuk isu-isu seperti perubahan iklim, perpajakan, pendidikan, dan pekerjaan. 

Meskipun tidak satu pun dari standar-standar ini yang bersifat wajib, standar-standar tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi para pembuat peraturan dalam kebijakan domestik dan internasional.

Kerangka kerja untuk bertukar informasi pajak antar negara sudah ada, tetapi Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) ditujukan khusus untuk mata uang kripto. Secara khusus, kerangka ini terlihat untuk mengurangi penghindaran yang mungkin dilakukan melalui teknologi ini.

Serangkaian aturan baru juga mengubah Standar Pelaporan Umum (CRS) yang dirancang untuk mempromosikan transparansi pajak sehubungan dengan rekening keuangan yang disimpan di luar negeri. CRS disetujui pada 2014.

“Standar transparansi pajak internasional kami yang baru bertujuan untuk lebih memperkuat upaya untuk mengatasi penggelapan pajak dalam ekonomi dunia yang terdigitalisasi & mengglobal,” kata Sekretaris Jenderal OECD, Mathias Cormann, dikutip dari Decrypt, Senin (12/6/2023).

Dimulai dengan cryptocurrency, standar dua bagian mengakui dampak industri yang baru lahir ini dan bagaimana hal itu akan memengaruhi pendapatan pajak di berbagai negara.

CARF memiliki tiga komponen utama yaitu aturan untuk mengumpulkan informasi pajak yang relevan seperti ruang lingkup aset dan entitas yang bertransaksi, otoritas multilateral baru untuk menegakkan aturan-aturan ini, dan format elektronik (XML) untuk bertukar informasi antar otoritas.

 

3 dari 3 halaman

Kerangka Aturan Ini Mencakup CBDC

Bagian kedua dari laporan menampilkan amandemen CRS. Menariknya, ini mencakup bagian tentang Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC), yang mungkin memiliki persyaratan kepatuhan pajak. Itu juga menambahkan istilah "Produk Uang Elektronik Tertentu," yang mencakup representasi digital dari mata uang fiat.

OECD menyoroti poin-poin penting untuk entitas dan individu yang menggunakan cryptocurrency saat ini dan bagaimana mereka perlu dipantau dan dikenakan pajak dengan benar.

Ini dengan benar mengidentifikasi elemen-elemen tertentu seperti dompet dan bursa, teknologi ledger terdistribusi (DLT), dan turunan berdasarkan aset kripto.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

  • Aset kripto digunakan sebagai investasi komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

    Kripto

  • Jepang adalah negara yang disebut sebagai negara kepulauan karena memiliki lebih dari 6000 pulau disekitarnya.
    Jepang adalah negara yang disebut sebagai negara kepulauan karena memiliki lebih dari 6000 pulau disekitarnya.

    Jepang

  • FATF