Sukses

Diperintah AS, Otoritas Swiss Bekukan Aset Rp 391 Miliar Milik Pendiri Kripto Luna

Pembekuan aset oleh Otoritas Swiss ini mengikuti permintaan dari jaksa federal AS di New York.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak berwenang Swiss dilaporkan telah membekukan sekitar USD 26 juta atau setara Rp 391,1 miliar (asumsi kurs Rp 15.043 per dolar AS) dalam Bitcoin dan kripto lainnya yang terkait dengan Terraform Labs, pendirinya Kwon Do-hyeong, dan tokoh kunci lainnya di dalam perusahaan.

Dilansir dari Yahoo Finance, Selasa (27/6/2023), aset kripto ini disimpan di bank aset digital Sygnum yang berbasis di Swiss, menurut laporan dari outlet berita Korea Selatan Digital Asset pada Sabtu, mengutip otoritas dan penyelidik yang tidak disebutkan namanya.

Pembekuan aset oleh Otoritas Swiss ini mengikuti permintaan dari jaksa federal AS di New York dan Komisi Sekuritas dan Bursa. Perkembangan ini adalah babak terakhir dalam perjalanan kasus kripto Terra Luna Coin yang dimulai dengan runtuhnya stablecoin algoritmik Terraform Labs, UST, pada Mei 2022.

Kwon dituduh oleh jaksa AS dan Korea Selatan atas penipuan, pelanggaran hukum sekuritas, dan beberapa dakwaan lain terkait runtuhnya Terra. Meski mengakui kesalahan telah dibuat, Kwon terus berargumen dia tidak berniat menipu investor.

Do Kwon Dijatuhi Hukuman Penjara

Pekan lalu, Do Kwon dan Chang-joon Han, mantan CEO Terraform Labs, dijatuhi hukuman empat bulan penjara oleh hakim Montenegro atas tuduhan pemalsuan dokumen perjalanan.

Keduanya ditangkap pada Maret di Bandara Podgorica Montenegro saat mencoba terbang ke Dubai, sesuai pernyataan pengadilan. Selama penangkapan mereka, pihak berwenang menyita dokumen palsu termasuk dua paspor Kosta Rika, dua paspor Belgia, dan dua kartu identitas.

Baik Kwon dan Han mengaku tidak bersalah pada sidang pengadilan pertama mereka pada Mei. Pengadilan tinggi Montenegro memutuskan untuk memberikan jaminan kepada mereka masing-masing sebesar USD 437.000 atau setara Rp 6,5 miliar, mengusulkan tahanan rumah di bawah pengawasan polisi untuk sementara.

Langkah selanjutnya untuk Kwon masih belum jelas. Baik AS dan Korea Selatan telah berusaha untuk mengekstradisi dia. Pada Februari, Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) menuduh Kwon dan Terraform menipu investor AS yang membeli token Terra USD dan LUNA.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

2 dari 3 halaman

Jadi Buronan Interpol, CEO Terraform Labs Do Kwon Kabur ke Serbia

Sebelumnya, buronan Interpol Kwon Do-hyung atau lebih dikenal Do Kwon, yang dicari untuk diinterogasi dalam runtuhnya proyek cryptocurrency LUNA, terbang ke Republik Serbia bulan lalu, kata jaksa Korea Selatan.

Jaksa Choi Sung-kook dari Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul mengatakan belum dikonfirmasi apakah mantan kepala perusahaan cryptocurrency yang berbasis di Singapura Terraform Labs Pte. masih di Serbia.

“Kementerian Kehakiman Korea Selatan meminta bantuan investigasi dari pemerintah Serbia,” kata Choi, membenarkan sebuah laporan oleh kantor berita lokal Yonhap, dikutip dari Yahoo Finance, Selasa (13/12/2022).

Kwon sebagai warga negara Korea Selatan, paspornya dibatalkan bulan lalu sebagai bagian dari upaya untuk menemukan dan mengekstradisi dia ke Korea Selatan, di mana dia menghadapi berbagai tuduhan, termasuk penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal akibat runtuhnya kripto jaringan Terra yaitu LUNA. 

Interpol telah mengeluarkan “red notice” pada Kwon, yang meminta penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap Kwon untuk sementara. Dia diyakini telah meninggalkan rumahnya di Singapura pada September, melakukan perjalanan ke Dubai dan kemudian berangkat ke Serbia.

Jaksa Korea Selatan telah menyelidiki Kwon, Terraform Labs dan beberapa mantan karyawannya sejak jatuhnya stablecoin Terra-Luna pada Mei 2022, menyebabkan kerugian ratusan ribu investor di Korea Selatan dan di seluruh dunia.

3 dari 3 halaman

Tangguhkan Undang Undang

Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul telah menangguhkan undang-undang pembatasan atas tuntutan pidana Kwon karena mereka yakin dia dalam pelarian untuk menghindari penyelidikan.

Kwon telah berulang kali mengklaim dia tidak "dalam pelarian" dan terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak berwenang, tetapi mengatakan dia tidak akan mengungkapkan informasi tentang keberadaannya karena kekhawatiran tentang keamanan pribadinya. Dia juga mengatakan penyelidikan itu bermotif politik.

Jaksa juga telah meminta surat perintah penangkapan untuk menahan salah satu pendiri Terraform Labs, Shin Hyun-seung yang juga dikenal sebagai Daniel Shin. Permintaan ini ditolak oleh pengadilan Seoul awal bulan ini, mengatakan Shin tidak berisiko terbang dan telah bekerja sama dalam penyelidikan.

Video Terkini