Sukses

Kripto Berbasis Syariah, Islamic Coin Raih Pendanaan Rp 3 Triliun

Injeksi modal ABO Digital diharapkan dapat memberikan akses aset kripto ke pendanaan dan landasan yang stabil

Liputan6.com, Jakarta - Islamic Coin, aset kripto yang sesuai Syariah Islam, telah mendapatkan pendanaan USD 200 juta atau setara Rp 3 triliun (asumsi kurs Rp 15.070 per dolar AS) dari ABO Digital, bagian investasi aset digital dari grup ABO. Islamic Coin sejauh ini telah mendapat USD 400 juta atau setara Rp 6 triliun total pendanaan.

Menurut siaran pers, injeksi modal ABO Digital diharapkan dapat memberikan akses aset kripto ke pendanaan serta untuk memastikan koin tersebut memiliki landasan pacu yang panjang dan stabil. 

Mengomentari keputusan ABO Digital untuk bermitra dengan Islamic Coin, CEO perusahaan ABO Digital, Amine Nedjai mengatakan ABO Digital sangat senang bisa berkolaborasi dengan Islamic Coin sebagai penyedia keuangan alternatif.

“Proyek ambisius ini, didukung oleh tim bintang, merevolusi pasar yang sesuai Syariah dengan memperkenalkan digitalisasi. Kami merasa terhormat telah dipilih sebagai mitra,” kata Nedjai, dikutip dari Bitcoin.com, Jumat (30/6/2023).

Solusi untuk Keuangan Islam

Selain menerima pengakuan global, Islamic Coin telah menandatangani nota kesepahaman dengan Grup DDCAP yang berbasis di Inggris. Kemitraan ini, menurut siaran pers, akan menghasilkan pengembangan beberapa solusi untuk Keuangan Islam seperti alternatif Web3 yang sesuai dengan Syariah ke Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication (SWIFT). 

Platform aset digital, mata uang digital bank sentral, dan tokenisasi adalah solusi lain yang seolah-olah akan dikembangkan sebagai hasil langsung dari kemitraan.

Salah satu pendiri Islamic Coin, Mohammed Alkaff Al Hashmi, mengatakan timnya sedang membangun platform keuangan yang mengubah permainan yang menyatukan etika dan tradisi Keuangan Islam.

Beberapa nama besar pemimpin Timur Tengah Afrika Utara (MENA) yang dilaporkan mendukung proyek kripto termasuk cucu pendiri Uni Emirat Arab Sheikh Dr. Hazza bin Sultan bin Zayed Al Nahyan. Selain dukungan dari keluarga penguasa Abu Dhabi dan Dubai, upaya tersebut didukung oleh pakar keuangan Islam.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Slovakia Turunkan Pajak Kripto Menjadi 7 Persen

Sebelumnya, Slovakia meloloskan RUU yang mengubah undang-undang pajak penghasilan kripto. RUU ini digadang-gadang dapat menguntungkan mereka yang memperdagangkan aset kripto.

Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (30/6/2023), RUU tersebut akan mengurangi pajak atas penjualan cryptocurrency yang dimiliki setidaknya selama 12 bulan dari sebanyak 25 persen menjadi 7 persen.

Ini mirip dengan cara kerja pajak capital gain, tetapi ini hanya berkaitan dengan kripto. Gagasan mengenakan pajak kripto seperti saham atau sekuritas lainnya secara alami menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana aset harus didefinisikan.

SEC, misalnya, secara kokoh menyatakan kebanyakan aset kripto adalah sekuritas. Namun, jika negara menganggap aset kripto lebih mirip dengan mata uang fiat atau komoditas, kebijakan pajaknya bisa jauh berbeda.

RUU tersebut juga akan membebaskan pendapatan kripto dari pajak asuransi kesehatan 14 persen, selama itu tidak ditandai sebagai properti bisnis seorang investor, menurut RUU tersebut.

Dewan Nasional Slovakia mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan tujuan RUU tersebut adalah untuk mengurangi beban pajak sehubungan dengan penjualan mata uang virtual, sehingga menyederhanakan penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan disahkannya RUU tersebut, Slovakia dapat menjadi tujuan Eropa lain yang diinginkan bagi mereka yang ingin berdagang kripto. Ini sangat penting mengingat Portugal, yang sebelumnya dikenal sebagai surga pajak kripto, baru-baru ini memilih untuk menyesuaikan pendekatannya dalam hal ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini